Pengunduran Diri 63 Kepala SMP Di Tolak Pemkab Inhu

Asistensi Administrasi Umum Pemkab Inhu Dra Hj Erlina Wahyuningsih didampingi Plt Kadisdikbud Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin  pertemuan dengan 63 Kepala SMP se Inhu.

INHU (CN) –  Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak pengunduran diri sebanyak 63 Kepala SMP Negeri di Inhu. 

Penolakan pengunduran kepala sekolah SMP tersebut,karena saat ini calon kepala sekolah pengganti sesuai syarat masih sangat minim.

Penolakan  tersebut disampaikan Pemkab Inhu  dalam pertemuan dengan 63 kepala sekolah SMP Negeri di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Senin (27/7/2020). 

Usulan pengunduran diri puluhan kepala SMP Negeri se Kabupaten Inhu disebabkan sudah tidak merasa nyaman dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Juga adanya tekanan dari penegak hukum dengan meminta sejumlah uang.

Pertemuan tersebut dihadiri Assisten Administrasi Umum Pemkab Inhu Dra Hj Erlina Wahyuningsih, Plt Kadisdikbud Inhu Ibrahim Alimin  dan pejabat lainnya.

Plt Kadisdikbud Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin mengatakan Pemkab Inhu menolak pengunduran diri kepala SMP yang mengusulkan pengunduran diri dari kepala sekolah.

” Penolakan pengunduran tersebut oleh Pemkab Inhu dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya belum adanya kriterial calon penganti kepala sekolah,” ungkapnya.

Ibrahim menyampaikan untuk menjabat sebagai kepala sekolah ada  10 syarat. Dan  empat atau lima syarat tersebut yang sulit untuk dipenuhi. 

Dia menjelaskan bagi calon kepala sekolah pengganti itu diantaranya, harus sarjana SI atau minimal diploma empat. Kemudian minimal golongan 3C, pernah mengikuti pelatihan calon kepala (Cakep) , hingga pernah managerial.

Saat ini masing-masing kepala SMP, juga diberikan surat pegangan bahwa mereka masih menjalankan tugas seperti biasa yakni sebagai kepala sekolah. 

” Dari 63 kepala sekolah, ada 3 orang kepala sekolah  terpaksa dikabulkan pengunduran dirinya, karena belum memenuhi syarat sebagai kepala sekolah hingga sampai sekarang,” katanya. (de)