Polisi Amankan Pengendali Sabu- Sabu Dari Rutan Rengat

Tersangka sabu- sabu Rep alias Eka

INHU (CN) – Polres Inhu kembali pengungkapan kasus dugaan narkoba yang dikendalikan dari Rutan kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau.

Polisi mengamankan dua pelaku sabu – sabu yakni Rep alias Eka dan seorang wanita CK alias Jujuk.
Rep alias Eka merupakan di amankan di Rutan kelas IIB Rengat di duga

sebagai pengendali mengedar narkotika jensi sabu- sabu dari rutan. Sedangkan CK alias Jujuk sebagai pengedar sabu- sabu yang diperolehnya dari Rep.

Ditangan tersangka Jujuk warga Kecamatan Seberida diamankan barang bukti diantaranya 10 bungkus narkotika jenis sabu- sabu dengan berat 2,47 gram.
Terangka Jujuk ditangkap di Blok D Desa Petala Bumi RT 013 Dusun Karya Jadi Kecamatan Seberida, Jumat (26/6/2020).

” Tersangka Jujuk telah diamankan bersama barang- bukti. Tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu- sabu,”  jelas  Kapolres Inhu AKBP Afrizal, Senin (29/6/2020).

Penangkapan terhadap tersangka Jujuk berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana selama ini tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu- sabu di sekitar Blok D Dusun Karya Jadi Kecamatan Seberida.

Tim opsnal Polres Siak setelah mendapat informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti di lokasi penangkapan diantaranya, 10 bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat 2,47 gram, timbangan elektronik dan uang senilai Rp 300 ribu. 

Dari pengakuan tersangka Jujuk bahwa sabu – sabu diperoleh dari rekannya di Rutan kelas IIB Rengat yaitu Rep .

Berdasarkan  keterangan tersangka tersangka Jujuk. Tim opsnal berhasil  menangkap Rep alias Eka yang saat itu berada di Rutan kelas IIB Rengat.  (de)