Bantah Vanuatu, Kemenlu Sebut Sudah Undang Komisi Tinggi HAM PBB ke Papua

JAKARTA(CN) – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) RI Teuku Faizasyah mengatakan, Indonesia telah mengundang komisi tinggi hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke Indonesia tanpa campur tangan pihak ketiga.

Hal tersebut disampaikan merespons tuduhan Vanuatu kepada Indonesia di sidang umum PBB pada Sabtu (26/9/2020) yang mengklaim bahwa mereka menyerukan Dewan HAM PBB untuk berkunjung ke Papua tetapi kunjungannya ditolak Indonesia.

“Komisi Tinggi HAM diundang Indonesia berkunjung ke Indonesia dan tidak atas seruan pihak ketiga,” tegas Faizasyah dilansir dari Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan, selaku pengundang, Indonesia saat ini masih membahas waktu kunjungan yang tepat dengan Dewan HAM yang berada di Bangkok.

Hal tersebut dikarenakan pihak Dewan HAM yang ada di Bangkok lah yang akan mewakili Komisi Tinggi HAM untuk kunjungan tersebut.

Waktu kunjungan tersebut belum didapatkan lantaran situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

“Kita bicara fakta saja, Indonesia tengah membahasnya (waktu kunjungan). Namun belum bisa diacarakan, khususnya karena Covid-19,” kata Faizasyah.

Ia mengatakan, undangan kunjungan tersebut nantinya akan membahas banyak hal terkait HAM.

Persoalan Papua pun akan menjadi salah satu yang dibahas.

Diangkatnya masalah Papua oleh Vanuatu, di setiap pelaksanaan sidang umum PBB, kata dia, Indonesia selalu memberikan hak jawab.

Tidak hanya di setiap sidang umum PBB, tetapi juga di forum-forum lainnya seperti sidang Dewan HAM, di Jenewa.

“Setiap Vanuatu mengangkatnya (masalah Papua) di Sidang Majelis Umum PBB, Indonesia selalu memberikan hak jawab di forum tersebut. Di Sidang Dewan HAM di Jenewa juga sudah disanggah,” tegas dia.