DKI Raup Rp 370 Juta dari Denda Pelanggar PSBB

Pelanggar diberikan sanksi tertulis serta sanksi kerja sosial menyapu jalan. (CNN Indonesia)

JAKARTA (CN)-  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima ratusan juta rupiah dari denda penindakan sanksi pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun masa PSBB transisi.



“Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).



Menurut Nahdiana, pihak yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi di antaranya perkantoran atau perusahaan, rumah makan di luar mal, pertokoan, tempat rekreasi indoor, serta layanan pendukung seperti tempat fotokopi maupun bengkel.





Aturan pengenaan denda dan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.



Pergub ditandatangani oleh Anies pada 30 April 2020. Pergub dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.



Pergub bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona.



Sanksi diberlakukan kepada masyarakat, perusahaan, maupun badan hukum yang melanggar ketentuan PSBB.



Selain pengenaan sanksi denda, Pemprov DKI juga memberikan sanksi berupa penutupan sementara tempat-tempat umum lainnya seperti bar atau griya pijat.



“Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat,” ujar Widya.





Kendati demikian, Widyastuti tidak menyebutkan jumlah pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi denda maupun penutupan itu.





Selain itu, menurut Widyastuti, Pemprov DKI masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan warga saat berolahraga di 32 titik hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (28/6) kemarin. Bentuk pelanggarannya berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita.





“Untuk itu, kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 – 2 meter,” imbaunya.



Sumber: CNN Indonesia