Gelombang Keempat Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka

JAKARTA (CN)- Gelombang keempat pendaftaran program kartu prakerja tengah dihentikan sementara karena rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky, memastikan penghentian ini tidak akan lama.



Menurut Panji, dalam beberapa pekan ke depan pendaftaran gelombang keempat akan dibuka. Setelah perbaikan tata kelola yang juga menjadi arahan Presiden Joko Widodo.



“Saya berpikir tidak lebih dari beberapa minggu, karena masyarakat membutuhkanya. Dan arahan dari presiden adalah kami harus memperbaiki tata kelola tapi tidak memperlama dan dengan cepat membantu masyarakat,” ujar Panji dalam diskusi daring, Sabtu (27/6/2020).



Panji menyebut, perbaikan tata kelola prakerja ini menjadi prioritas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan kementerian yang terlibat program kartu prakerja supaya dapat dimulai kembali.



Setneg dan Setkab membantu menyiapkan aturan untuk program prakerja. Sementara, Kemendagri dan Kemenaker memimpin koordinasi pelaksanaan di lapangan.



Menko Perekonomian Airlangga menegaskan untuk segera melakukan revisi aturan setelah rekomendasi KPK itu keluar. “Jadi revisi Perpres, revisi Permenko dan kalau perlu revisi Permenkeu itu harus segera dikeluarkan sebelum kita bisa memulai gelombang keempat,” ujar Panji.



Revisi aturan itu untuk melakukan mitigasi dari potensi kerugian yang disampaikan oleh KPK. Ketika gelombang empat menggunakan aturan baru, gelombang satu sampai tiga akan dilakukan verifikasi untuk menyesuaikan hasil rekomendasi.





Sementara, persiapan pelaksanaan di lapangan akan disiapkan pendaftaran non daring. Karena itu, Kemendagri dan Kemenaker akan mempersiapkan pendaftaran di daerah bagi masyarakat yang belum siap infrastruktur digitalnya.



“Kita harus pastikan begitu ini dibuka pemerintah siap pihak-pihak yang dilibatkan seperti Menaker dan Mendagri karena ini juga harus ada di daerah-daerah juga karena ini tidak digital,” kata Panji.



Sumber : Merdeka.com