KPU: IDI Sarankan agar Bakal Paslon Kepala Daerah 2020 Swab Test

JAKARTA (CN) – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyebutkan, pihaknya terus melakukan pembahasan rencana pelaksanaan Pilkada 2020 bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam dialog bersama Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) beberapa waktu lalu, disarankan supaya KPU mensyaratkan swab test bagi bakal pasangan calon kepala daerah.

Hal ini untuk memastikan bakal paslon bebas dari Covid-19 sehingga Pilkada 2020 tak menjadi klaster baru penularan virus corona.

“KPU melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder termasuk salah satunya dengan IDI. Nah kemudian mendapatkan masukan terkait dengan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon (kepala daerah),” kata Arief dalam konferensi pers virtual yang digelar dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Menurut Arief, masukan dari IDI itu ditampung oleh KPU. KPU bakal mengkonsultasikan hal tersebut ke Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat yang digelar hari ini.

Jika memungkinkan, usulan IDI ini bakal dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Pilkada 2020 yang terbit pada awal Juli itu.

“Kami juga akan minta izin ke pemerintah dan DPR agar juga bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Arief.

Selain membahas revisi PKPU 6/2020, kata Arief, rapat antara KPU dengan Komisi II DPR RI hari ini akan membahas tentang revisi PKPU pencalonan dan PKPU dana kampanye.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.