Pemerintah Masih Syaratkan Rapid Test untuk Bepergian Jauh

JAKARTA(CN) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih mensyaratkan penggunaan hasil rapid test non reaktif untuk orang yang hendak bepergian.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri.

Selain itu, SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 juga masih berlaku.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan kedua surat edaran tersebut masih berlaku sehingga untuk orang yang bepergian masih membutuhkan hasil rapid test non reaktif atau hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji PCR.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan selain menerapkan prinsip pencegahan Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau hasil pemeriksaan rapid test non-reaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan,” kata Widyawati dalam keterangan tertulis dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).

Sementara dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (per 13 Juli 2020), disebutkan pengetatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandar udara dengan meliputi upaya mencegah, mendeteksi dan merespons.

Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan pengawasan kepada pelaku perjalanan berupa pengamatan suhu dengan thermal scanner, melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang, dan melakukan wawancara pada orang yang terdeteksi demam.

Dalam pedoman yang sama, pelaku perjalanan juga diharuskan mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan domestik, diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutur Widyawati.