Gegara Nonton Video Porno, Pemuda Cabuli Anak Di Bawah Umur 4 Tahun
Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni saat konferensi pres di Polsek Rumbai,
PEKANBARU(CN) – Gegara menonton video porno, seorang pemuda AD alias Duha (23) melakukan percabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rumbai, Riau. Korban yang masih berusia 4 tahun menjadi korban perbuatan bejat tersangka yang dilakukan aksinya di samping kandang babi yang berada di belakang rumahnya di Jalan Samosir Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai. ” Saat kejadian tersangka AD melihat korban yang saat itu berada diluar gedung menunggu orangtuanya yang sedang beribadah di malam hari,” jelas Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni didampingi Kanit Reskrim Iptu Lukman saat konferensi pres di Polsek Rumbai, Kamis (2/7/2020). Dia mengatakan tersangka melakukan aksinya karena melihat suasana sepi langsung mengendong korban dan dibawa ke belakang rumahnya, hingga terjadi pembuatan cabul.
Tersangka AD mengakui pembuatanya karena habis menonton video porno.Melihat korban sendiri timbul niat bejatnya untuk menggarap korban.
Suasana yang sepi di malam hari saat kedua orangtua korban sedang melakukan kebaktian memudahkan perbuatanya.”Saya angkat dan saya letakkan di atas becak motor ,” katanya. Tersangka diamankan pada 26 Juni 2020. Hasil visum korban menunjukan adanya luka bagian luar pada alat vital korban. Tersangka dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76D atau Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( ra)