Lahan Eks Guru SMPN 5 Diduga Diserobot Eddy S Ngadimo
Dadang ( baju biru) yang diberi kuasa oleh 9 eks guru SMPN 5 Pekanbaru berada di lahan di duga diserobot oleh Eddy S Ngadimo
Umar Ali: Saya dan 8 rekan guru beli lahan secara cicil sejak tahun 1979, tahun 1982 lahan tersebut dibuat SKPT
PEKANBARU(CN) – Lahan seluas 1 hektar (Ha) di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau milik 9 orang eks guru SMPN 5 Pekanbaru yang kini telah persiun di duga diserobot oleh Eddy S Ngadimo.
Serobotan lahan tersebut disampaikan oleh perwakilan dari 9 orang guru SMPN 5 Pekanbaru tersebut Umar Ali (76).
Umar Ali menuturkan lahan yang dibeli bersama 8 orang rekannya sejak tahun 1979 secara di cicil. Setelah cicilan lunas, di tahun 1982 lahan tersebut di buat Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT)
Para guru juga menanam berbagai jenis tanaman di atas lahan tersebut seperti rambutan, mangga dan lainnya.Sebelum ada Jalan Arifin Ahmad, mereka lewat Jalan Bandar Simpang Tiga melewati jalan setapak yang tahun 1984 dibuatlah nama jalan setapak tersebut Jalan Guru sampai sekarang.
” Kami membuat surat SKPT tahun 1982 setelah cicilan lahan lunas. Namun kami mendapat kabar lahan tersebut telah didirikan bangunan ruko oleh Eddy S Ngadimo yang mendapatkan lahan dari H Asril. Dimana H Asril mendapatkan tanah ini dari Mangaraja Puan Ditagih SH pada tahun 1995 dengan sistem hibah,” ungkapnya didampingi Dadang sebagai pihak diberi kuasa menyelesaikan serobotan lahan ini, Rabu (16/12/2020).
Ketika di tanya kepada H Asril jelas Umar Ali, ternyata H Asril tidak pernah jual beli dengan Eddy S Ngadimo. Bahkan tandatangan H Asril dipalsukan. ” H Asril mengatakan dia tidak ada menjual lahan tersebut kepada Eddy Ngadimo,’ katanya.
Dadang ( baju biru) yang diberi kuasa oleh 9 eks guru SMPN 5 Pekanbaru bersama anak Eddy S Ngadimo, Budi ( baju batik) di lahan sengketa Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru
Dadang menambahkan para guru tersebut mengklaim bahwa tanah seluas 1 hektar di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang dibangun ruko adalah milik mereka.
Dikatakan Datang, pada tahun 2016 lahan tersebut dibangun ruko oleh Eddy S Ngadimo, hingga para guru ini mengecek keabsahan hak atas tanah Edy S Ngadimo.
“Setelah dicek, ternyata sertifikat milik Eddy S Ngadimo yang diterbitkan BPN berdasarkan SKGR Kelurahan Sidomulyo Timur ada masalah. Arsip SKGR di kelurahan tidak ditemukan,” jelas Dadang.
Dadang menyebut tanah yang dimiliki Eddy S Ngadimo dari H Asril dengan sistim hibah dari Mangaraja Puan Saragih SH. Hibah tersebut tanggal 16 Oktober tahun 1995 adalah batal dan tidak sah Putusan Perkara No.62/PDT/G/2009/PN, serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Kami berharap permasalahan ini bisa menjadi perhatian nasional, sesuai dengan instruksi presiden yang dengan tegas meminta pemberantasan mafia tanah,” ungkapnya.
Sementara Eddy S Ngadimo melalui anaknya Budi saat dijumpai di lahan sengketa mengatakan sengketa tanah ini sebaiknya dikonfirmasi ke pihak kepolisian.
“Di sini kita sama-sama merasa benar, jadi konfirmasi saja ke kepolisian. Karena masalah ini sudah sampai ke Polda Riau,” kata Budi kepada media. (wk).