Polresta Pekanbaru Tetapkan Penganiaya Driver Ojol Sebagai Tersangka
Tersangka penganiayaan seorang ojol diamankan di Polresta Pekanbaru
PEKANBARU( CN)- AP (24) pelaku yang menganiaya seorang driver ojek online (ojol) di Pekanbaru, Riau penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
AP diamankan polisi setelah ratuaan ojol mengepung rumah pelaku Sabtu (4/7/2020).
Peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 20 detik itu AP melakukan penganiayaan kepada salah satu driver ojek online di Pekanbaru Riau terjadi Jumat (4/7/2020).
Viralnya video penganiayaan saat ratusan ojol secara spontan mendatangu rumah pelaku demgan melakukan perusakan melempar kaca jendela rumah bagian depan.
Anggota Polresta Pekanbaru yang mendapatkan informasi langsung mengamankan AP dan membawanya ke Mapolresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan AP telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan saat cek urinenya yang bersangkutan positif konsumsi amphetamine.
” AP telah kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Ahad (5/7/2020).
Kronologi kejadian penganiayaan berawal saat korban bernama Mulyadi (33) melintas di jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru hendak mengantar orderan pelanggan.Tiba-tiba datang mobil dari arah belakang korban dan memotong sambil membunyikan klakson. Kemudian, korban pun membalas dengan membunyikan klakson sepeda motor yang ditunggangi.
Namun, AP yang mengendarai mobil tersebut tidak terima dan menendang sepeda motor hingga korban terjatuh. Keduanya akhirnya terlibat adu mulut.
AP disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ra)