Pria Paruh Baya Pengedar Ganja di Rohul Dibekuk di Rumahnya

Terduga pengedar ganja SR alias Wak Odeng (57) warga SP1 Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu 28/6/2020 (riaueditor)

PEKANBARU, (CN) – Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu menangkap terduga pengedar ganja SR alias Wak Odeng (57) warga SP1 Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (28/6/2020) malam.
Kasubag Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadli, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, kemudian diamankan berikut barang bukti dari hasil penggeledahan.
Menurut dia, penangkapan pengedar barang haram tersebut setelah tim Opsnal Polsek Kunto Darussalam mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di los Pasar Desa Kota Baru sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
“Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ganja sebanyak 459 paket kecil dan 91 paket sedang ganja siap edar yang dikemas dalam kertas pembungkus nasi serta 2 paket besar ganja yang dikemas kertas dalam koran, dari jumlah tersebut mengindikasikan sebuah kemustahilan jika hanya dikonsumsi sendiri,” kata Ipda Fery Fadli, Selasa (30/6/2020).
Hasil penyelidikan, dari keterangan pelaku SR als Wak Odeng, barang haram tersebut diperoleh dari seorang teman lamanya di Balam Kabupaten Rokan Hilir sekitar dua minggu yang lalu. 
“Pelaku membeli dari teman lamanya di Balam sebanyak 2 Kg seharga Rp 6 juta. Selanjutnya ganja dibuat paket kecil seharga Rp 50.000 dan paket besar Rp 100.000 untuk dijual kembali,” ungkapnya. 
Ipda Fery menambahkan, rekan pelaku akan kita lacak, kita selidiki DPO yang atas namanya tidak bisa kita sebut. 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kunto Darussalam untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara.

Sumber:Riaueditor