Usai “Main” , Pelaku Bayar Pakai Uang Palsu
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie saat ekspose tersangka uang palsu terhadap pelaku RS
KOTA (CN) – RS (30) pelaku pembayaran uang palsu diamankan Polsek Pekanbaru Kota, Riau.
RS di ciduk polisi setelah dirinya bermain dengan korban di di Hotel ZE Jalan Gatot Subroto Kecamatan Pekanbaru Kota tanggal 24 Juni 2020 lalu dengan membayar menggunakan uang palsu.
” Korban yang curiga uang yang dibayar pelaku uang palsu Rp 850 ribu melaporkan,” jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie,Selasa (14/7/2020).
Dia mengatakan laporan dari korban langsung di tindak lanjuti. Uang palsu Rp850 ribu itu terdiri dari pecahan empat lembar uang pecahan seratus ribu dan lembar uang pecahan lima puluh ribu.
Pelaku terancam pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AKP Stevie menjelaskan tertangkapnya pelaku berawal saat pelaku dan korban melakukan chating. Dan berlanjut adanya kesepakatan bertemu di hotel ZE selama tiga jam dengan bayaran Rp850 ribu.
Selesai bermain di hotel, pelaku melakukan pembayaran, namin korban merasa curiga dengan uang yang diberikan dan membandingkan dengan uang miliknya.
Kemudian melapor atas dugaan uang palsu. Pelaku RS mengaku bahwa uang tersebut didapat dari temannya yang berada di luar kota. (ra).