Bawaslu: Kampanye Online Pilkada Baru Ditemukan di 37 dari 270 Daerah

JAKARTA(CN)- Kampanye daring (online) merupakan bentuk kampanye di Pilkada 2020 yang didorong dilakukan karena situasi pandemi COVID-19. Namun, sayangnya hingga 10 hari masa kampanye ini, masih sedikit pasangan calon (paslon) yang berkampanye secara online.

“Sebaliknya, metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi, yaitu kampanye dalam jaringan (daring) justru paling sedikit dilakukan,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam keterangan tertulis dikutip dari detikcom, Selasa (6/10/2020).

Fritz mengatakan, hingga Senin (5/10) kemarin, kampanye daring hanya dilakukan di 37 kabupaten/kota dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Sementara, 233 daerah lainnya masih mengandalkan kampanye tatap muka.

“Kampanye daring yaitu pembuatan laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi (pertemuan) virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye hanya ditemukan dilakukan di 37 kabupaten/kota dari 270 daerah (14 persen). Sisanya, 233 kabupaten/kota (86 persen) tidak didapati terlaksana kampanye dengan metode daring,” papar dia.

Menurut analisis Bawaslu, ada beberapa kendala yang melatarbelakangi minimnya kampanye daring. Mulai dari kendala jaringan internet hingga keterbatasan kuota peserta.

“Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Di antara kendala itu adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye,” tutur Fritz.

Lebih lanjut, Fritz mengungkapkan, penyelenggaraan kampanye daring banyak didapati dalam bentuk kegiatan penggunggahan materi kampanye di media sosial. Selain itu juga ditemukan pertemuan virtual yang digelar paslon.

“31 kegiatan pengunggahan konten materi kampanye di media sosial; 12 kegiatan siaran langsung kampanye; 7 kegiatan pertemuan virtual; dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon,” kata dia.

Sementara terkait alat peraga kampanye (APK), Bawaslu menemukan paslon Pilkada masih mengandalkan baliho dan spanduk untuk berkampanye. Namun, Bawaslu juga mendapati banyak APK berbentuk masker hingga hand sanitizer seperti yang disarankan pemerintah demi pencegahan COVID-19.

“Dalam metode penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mendapati, metode tersebut dilaksanakan di 169 kabupaten/kota (63 persen) dan di 101 kabupaten/kota (37 persen) belum didapati penyebaran bahan kampanye. Bahan kampanye yang paling banyak adalah masker (di 159 kabupaten/kota), stiker (di 121 kabupaten/kota), pakaian (di 49 kabupaten/kota), penyanitasi tangan/hand sanitizer (di 21 kabupaten/kota), penutup kepala (di 19 kabupaten/kota), alat makan/minum (di 10 (kabupaten/kota), sarung tangan (di 5 kabupaten/kota), dan perisai wajah/face shield (di 5 kabupaten/kota),” papar dia.