KPU: Anggaran Tambahan Pilkada Rp 941 Miliar Sudah Dicairkan dari APBN
JAKARTA (CN) – Anggaran tambahan Pilkada 2020 telah disalurkan Kementerian Keuangan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU) di daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, untuk tahap pertama, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 941 miliar.
“Sudah (cair), untuk KPU realisasi tahap pertama sebesar lebih kurang Rp 941 miliar,” kata Raka, Rabu (1/7/2020).
Raka mengatakan, anggaran tambahan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN).
Oleh pemerintah pusat, dana tak ditransfer ke KPU RI, tetapi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.
“Anggaran dialokasikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ujar Raka.
Adapun tambahan anggaran itu digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terdapat sejumlah tahapan pilkada yang membutuhkan perlengkapan protokol kesehatan, seperti tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
“Pada prinsipnya untuk pengadaan alat perlindungan diri atau APD dan penerapan protokol kesehatan,” kata Raka.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.
Sebelum Covid-19 menjadi pandemi, KPU bersama pemerintah daerah di 270 wilayah telah menyepakati besaran anggaran Pilkada 2020 sebanyak Rp 9,9 triliun. Dana ini di luar anggaran Bawaslu.
“Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan kepala BNPB/kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.
Dalam rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp 1,02 triliun.
Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.
Adapun Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Sumber: Kompas.com