Rilis 50 Daerah Rawan di Pilkada 2020 saat Pandemi, Bawaslu: Meningkat Hampir Dua Kali Lipat!
JAKARTA CN) – Bawaslu merilis 50 Kabupaten/Kota yang dinilai paling rawan dan bisa berpotensi menganggu jalannya pelaksanaan Pilkada 2020 saat pandemi virus Corona (Covid-19).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menggunakan beberapa indikator untuk mengukur kerawanan dalam konteks pandemik Covid-19.
Indikator tersebut, kata dia, berupa penyelenggara pemilu yang terinfeksi dan/atau meninggal karena Covid-19, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena pandemi, adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19. Sampai indikator tentang adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemik tersebut.
“Dalam IKP Pilkada 2020 kali ini, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 27 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19,” kata Afif di Kantor Bawaslu Jakarta dikutip dari Okenews , Selasa (22/9/2020).
Sedangkan 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.
Afif menambahkan, untuk tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub) terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.
“Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100,” tutup dia.