Miliki Tanaman Pohon Ganja, Seorang Pria Pinang Sebatang Ditangkap

SIAK(CN)- DH (31) warga Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang ditangkap Satuan Narkoba Polres Siak, Riau.

Tersangka DH alias Mali diamankan karena memiliki 1 paket daun ganja kering seberat 3,27 gram dan 7 batang tanaman ganja  ditanam di polibet di tempat tinggalnya Jalan Fery RT/RW 010/004, Kampung Pinang Sebatang, Kamis (13/8/2020) dini hari.

” Selain ditemukan barang bukti daun ganja kering, juga diamankan tanaman ganja yang di tanam dalam polibet di dalam rumah tersangka,” ungkap.Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Jailani, Jumat ( 14/8/2020).

Dia memjelaskan  penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga, bahwa di kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkoba

AKP Jailani menuturkan penangkapan terhadap tersangka setelah.mendapat informasi dari warga, tm opsnal Sat Resnarkoba  melakukan penyelidikan.

Tim opan sat resnarkoba  sekira pukul 00.30 Wib dinihari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tersebut diatas

” Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket daun ganja kering dan 7 batang tanaman ganja,” ungkap Jailani.

Tersangka mengaku barang bukti tersebut  miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial B masih DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

” Tersangka kita amankan, dia juga sudah di rapid test dan didapati hasil non reaktif Covid- 19,” katanya. (wk).