Adi Sukemi Pastikan Musda KNPI Pelalawan Tandingan Ilegal

Ketua DPD II KNPI Pelalawan, Adi Sukemi ST MM (dua dari kanan,red) bersama Panitia Pelaksana Musda Ke- V KNPI Pelalawan, saat menggelar konfrensi pers terkait pelaksanaan musda illegal di Pangkalan Kerinci, Rabu (29/12). (ibn)

PELALAWAN (CN) – Terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pelalawan Ke V tandingan, Ketua KNPI Pelalawan periode 2016-2019, Adi Sukemi ST MM menilai kalau pelaksanaan musda tandingan yang menyatakan Abdul Nasib terpilih sebagai Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan periode 2021-2024, tidak sah atau ilegal. Dirinya menganggap, musda KNPI tandingan tersebut tidak sesuai dengan tata tertib (Tatip) dan AD/RT nya.

“Ya, pelaksanaan musda KNPI Kabupaten ke V yang dilaksanakan sebenarnya sudah sesuai dengan rencana. Dimana kita sudah mengagendakannya pada tanggal 27 Desember kemarin. Namun, karena belum matangnya persiapan serta adanya sejumlah permasalahan, seperti alat kelengkapan sidang serta adanya sekitar 28 OKP yang ganda, sehingga pihak Kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan Musda tersebut,” tutur Ketua KNPI Kabupaten Pelalawan periode 2016-2021 Adi Sukemi didampingi Ketua Panitia Pelaksana (OC) Jaka Endang dan Ketua SC Said Abu Sofyan saat menggelar konferensi pers di Pangkalan Kerinci.

Kata mantan Anggota DPR RI ini, atas kondisi tersebut, sehingga saat ini, pihaknya masih mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Ketua KNPI Pelalawan tersebut melalui pelaksanaan Musda yang legal atau sah sesuai prosedur. Dan pihaknya selaku DPD II KNPI Pelalawan, sangat menyayangkan adanya oknum KNPI menggelar Musda yang tidak sah.

“Intinya, saya menilai musda KNPI tandingan yang dipimpin oleh anggota SC Bukhary, tidak sah. Pasalnya, musda yang sah untuk memilih Ketua KNPI itu, harus melaui Musda yang digelar oleh DPD KNPI Pelalawan,”ujarnya.

Lanjut Adi Sukemi, dalam aturan yang berlaku, pelaksanaan musda alur prosedur. Seperti adanya SC beserta anggota yang berjumlah 9 orang (Ketua SC, Sekretaris dan 7 anggota), OC (Ketua Panitia Pelaksana Musda beserta anggota) yang dihadiri oleh pihak KNPI Provinsi yang nantinya akan memberikan SK saat memantau persidangan.

“Menurut hasil verifikasi panitia pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Pelalawan, dimana ada 75 suara yang akan memilih calon ketua, terdiri dari 60 OKP, 13 PK, 1 DPD II, 1 MPI dan 1 DPD 1. Saya pastikan, musda tandingan yang menyatakan Abdul Nasib terpilih sebagai Ketua KNPI terbaru dianggap ilegal,”pungkas mantan Ketua DPRD Pelalawan. (ibn)