Anak Dibawah Umur Dicabuli Ayah Tiri

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyampaikan kronologis kasus pencabulan anak di bawah umur

PEKANBARU(CN) -PembuatanĀ  MA (54) cabuli anak tirinya PB (17) yang masih di bawah umur sungguh biadab yang seharusnya dilindungi tersangka.

PBĀ  dicabuli ayah tirinya sejak dirinya masih duduk di kelas III SD tahum 2013.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka.

” Sejak pada 2013 telah dicabuli ayah tirinya saat rumah lagi kosong,” ujar Kapolsek di hadapan media, Senin (10/8/2020).

Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Tersangka pun melakukannya secara berulang kali.

Hingga di tahun 2019, tersangka mencabuli korban yang tengah tertidur diruang tamu keluarga. “Saat itu, tersangka mencabuli korban meraba- raba buah dada korban,” jelasnya.

Perbuatan tersangka ini diketahui oleh ibu kandung korban, dan melaporkan ke Polsek Tampan pada Maret 2020.

“Tersangka sempat kabur dan menghilang. Lalu berhasil kami amankan saat berada di Kedai Tuak Jalan Dahlia, Kelurahan Delima, Tampan, tadi malam pukul 20.00 WIB,” paparnya.

Tersangka MA mengakui perbuatannya. “Hanya sebatas pegang payudara saja tidak ada hubungan badan,” katanya

Tersangka MA dijerat Pasal 81 (3) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 (2) jo pasl 76E UU no 17 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (ra)