Dua Pelaku Pembunuhan Pengusaha Rental Mobil Ditangkap Di Sumut

PEKANBARU (CN) – Polda Riau tidak  butuh waktu lama mengungkap kasus  pembunuhan terhadap M Alhadar pengusaha rental mobil di Kecamatan Tualang, Siak.
 Dua dari empat orang pelaku yakni AN dan DV telah berhasil ditangkap di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai Sumatera Utara di salah satu panti pijat, Jumat (25/9/2020).

” Dua pelaku pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil berisinial AN dan DV telah di tangkap di tempat persembunyiannya di Provinisi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (27/9/2020). 

Kedua tersangka AN dan DV ditangkap di panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai pada hari Jumat tanggal 25 September. 

Agung mengungkapkan penangkapan kedua  pelaku berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehinggap pihaknya memberikan tindakan dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki pelaku. 

Dari hasil perdalaman bahwa selain kedua pelaku yang ditangkap, masih ada dua pelaku lainnya  berinisial IR dan DD. Saat ini mereka dalam pengejaran.

Dua pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP jo Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ancamannya, berupa pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.(ra)