Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Siak, Izin Galian C Di Perawang Dipertanyakan

SIAK(CanelNews) – Aktivitas galian C ilegal bebas beroperasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Siak.Terkesan adanya indikasi pembiaran.
Buktinya, galian C di sejumlah lokasi masih saja melakukan aktivitas, bahkan aktivitas kegiatan tersebut telah menganggu lingkungan dan keamanan masyarakat yang berada di lokasi galian C tersebut.
Selain itu, salah seorang mengaku owner galian C berlokasi di Kampung Pinang Sebatang Barat mengaku telah memiliki izin galian C, namun anehnya pihak kampung (desa red) tidak mengetahui izin aktivitas kegiatan tersebut. Pihak pemerintah kampung mempertanyakan izin galian C di wilayahnya.
“Pihak tambang yang berada di wilayah Pinang Sebatang Barat itu tidak pernah mengurus surat menyurat atau admistrasi apapun terkait tambang Galian C kepada pihak pemerintah kampung dan sudah beberapa kali diberhentikan/distop di depan kantor penghulu kampung/desa, “tegas Penghulu Kampung Pinang Sebatang Rudi Hardianto, Selasa (11/7/2023).
Rudi mengaku bahwa pihak pemerintah kampung hingga saat ini belum ada menerima salinan atau mengetahui soal izin Galian C tersebut. Selain itu pihak Galian C tidak pernah berkoordinasi soal batas wilayah ataupun yang lainnya. Galian itu sudah beroperasi kurang lebih satu bulan.
“Taunya sudah beroperasi, pihak yang berkegiatan itu tidak pernah datang, bahkan Dodi (owner,red) kita telepon belum ada datang, kami kecewa. la sebab pihak mereka secara resmi tidak ada memberi tau kegiatan mereka, kemarin warga sempat menanam batang pisang di jalan,” ungkap Rudi yang akan mempertanyakan bersama pemuda setempat kegiatan tersebut.
Tidak hanya soal jalan rusak dan berdebu, dikhawatirkan kegiatan Galian C yang berada di Kampung Pinang Sebatang Barat itu juga dapat merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Perawang yang berada tak jauh dari lokasi tambang/galian.
Kepada awak media Dodi Eka Putra mengakui tambang tanah urug di Kampung Pinang Sebatang Barat milik PT AMS dan dirinya sebagai owner. “Iya, PT AMS,”sebut Dodi singkat, Rabu (12/7/2023)
Penegasan Penghulu Rudi juga disampaikan Muklis selaku Ketua RT 03 RW 03 Dusun Sukajadi Kampung Pinang Sebatang Barat menyebutkan bahwa seingat dirinya tanah yang menjadi lokasi tambang Galian C tersebut dan belum ada proses ganti rugi. Kemudian pihak penambang tidak pernah memberitahukan bahwa akan ada kegiatan tambang galian tanah ataupun soal pengurusan izin tambang.
“Sepengetahuan saya tidak ada orang itu komunikasi dengan saya, sampai-sampai setelah adanya keluhan dari masyarakat seperti tanah berserakan, jalan rusak baru kami tau. Saya cuma berpikir orang itu mungkin langsung komunikasi ke pihak kampung/desa, sampai saat ini pihak yang berkegiatan disitu tidak pernah menemui ataupun memberi tau pihak RT, tau-taunya sudah ada kegiatan,” terangnya. (Wk)