Jalan Banyak Rusak Dampak Truk Melebihi Tonase

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin SH

* Ketua DPRD Desak Sekda Benahi Kinerja Dishub*
PELALAWAN (CN) – Banyaknya ruas titik badan jalan poros di Ibukota Negeri Seiya Sekata yang ditemukan mengalami kerusakan parah, menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan.

Pasalnya, kerusakan aset jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang dikeluhkan masyarakat ini, disebabkan akibat masih lemahnya pengawasan oleh instansi terkait.

 Khususnya dalam mengawasi lalulintas kendaraan melebihi muatan atau tonase. Seperti aktivitas truk tronton pengangkut tanah timbun (galian C) tak memiliki izin di Jalan Hangtuah SP 6 Desa Makmur yang melintas dengan bebas dan berdampak merusak jalan.

Informasi ini dibeberkan Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin SH MH kepada Cannelnews.co, Senin, (8/3/2021) di Pangkalan Kerinci. 

Katanya, dengan kondisi tersebut, maka pihaknya (DPRD Pelalawan,red) mendesak agar Pemkab Pelalawan melalui dapat membenahi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kami mendesak agar pak Seketaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan H Tengku Mukhlis dapat membenahi kinerja Dishub.
 Salah satunya menginstruksikan Dishub agar dapat meningkatkan pengawasan aktivitas kendaraan melebihi tonase yang melintas dijalan aset milik Pemkab Pelalawan,” ujarnya.

Lanjut Baharudsin, pihaknya telah banyak menerima keluhan dan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas truk tronton pengangkut tanah galian C melebihi tonase yang bebas melintas di Jalan milk pemerintah daerah Negeri Amanah ini. Khususnya di Jalan Hangtuah, SP 6 Desa Makmur kecamatan Pangkalan Kerinci. Alhasil, banyak jalan daerah yang hancur akibat aktivitas truk tronton pengangkut tanah timbun tanpa kendali tersebut. Sehingga mebahayakan keselamatan para pengguna jalan. 

“Tak habis pikir saya rasanya. Truk tronton pengangkut tanah timbun dengan muatan 35 ton, kok dibiarkan bebas melintas di Jalan Hanguah Desa Makmur, tanpa pengawasan ketat oleh Dishub. Padahal, Jalan yang masuk kelas 3 C ini, jelas tidak akan mampu menampung beban kendaraan tersebut, sehingga merusak aset jalan daerah,” tuturnya.

Apalagi, ujar Ketua DPRD ini, aktivitas trun tronton tersebut, sangat jelas tidak memberikan keuntungan bagi daerah (PAD,red), karena tidak memiliki izin operasi.

Ironisnya lagi, aktivitas kendaraan berbadan besar penangkut tanah ini,  untuk melakukan penimbunan proyek pembangunan perumahaan perusahaan raksasa di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dan bukan untuk aktivitas pembangunan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

“Sudah jalan daerah di rusak, keuntungannya buat daerah (PAD,red) pun tak ada. Tentunya ini akan menghabiskan dana APBD kita yang sangat terbatas untuk melakukan perbaikan jalan rusak tersebut,” pungkasnya. 

Untuk itu, kata Baharuddin, pihaknya mendesak agar Pemkab Pelalawan dapat segera menertibkan aktivitas truk tronton pengangkut tanah timbun tersebut. Dan jika tidak memenuhi aturan, berikan tindakan tegas dan sanksi karena telah merugikan daerah dengan melakukan pengrusakan aset jalan milik Pemkab Pelalawan.

Hanya saja, Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Drs H Tengku Mukhlis masih belum memberikan jawaban setelah dihubungi melalui selulernya dinomor 081276751xxx yang dalam keadaan tidak aktif. (ibn)