Konflik lahan, PN Siak Titip Uang Pengganti Lahan PT DSI Sebesar 26 Miliar
SIAK(CN) – Sebanyak 26 miliar uang sebagai pengganti penanaman pohon kelapa sawit di atas lahan seluas 1.300 hektare dari PT Duta Swakarya Indah (DSI) sejak tahun 2016 hingga kini masih tersimpan dalam kas kepaniteraan.
Penggantian uang sebanyak Rp 26 miliar dari PT DSI kepada pihak digugat yakni PT Karya Dayun terkait konflik lahan dua perusahaan tersebut yang berakhir pembatalan constatering dan eksekusi lahan seluas 1300 hektare tanggal 3 Agustus 2022.
” Pengadilan Negeri Siak masih menyimpan uang sebanyak Rp26 miliar dari PT DSI yang merupakan biaya pengganti penanaman pohon Kelapa Sawit di atas lahan seluas 1.300 hektare untuk PT Karya Dayun yang hingga kini belum diambil di kas Kepaniteraan ,”jelas Humas PN Siak Mega Mahardika, Selasa (9/8/2022).
Mega mengatakan uang pengganti tersebut masih tersimpan di kas kepaniteraan berada di Bank BNI sejak tahun 2016 yang belum diambil oleh PT Karya Baru dan bunga bank tidak ada atau tidak berjalan.
Terkait juru ukur terhadap kegiatan constatering dan eksekusi lahan seluas 1300 hektare pada pekan kemarin menggunakan pihak ketiga,Mega Mahardika menegaskan bahwa surat permohonan dari PN Siak telah mengirim ke Kantor BPN Siak dan BPN yang merekomendasikan.
“BPN merekomendasikan pihak ketiga yakni Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi atau juru ukur berlisensi. Dan pimpinan kami akan menunjuk beberapa orang untuk mendatangi langsung BPN untuk menindaklanjuti statmentnya,”tegas Mega.
Pada pekan kemarin sejumlah massa yang mengatasnamakan warga Siak melakukan aksi demonstrasi menolak putusan Pengadilan Negeri Siak tentang eksekusi lahan milik PT Karya Dayun hingga terakhir bentrok yang berakhir pembatalan constatering dan eksekusi lahan seluas 1300 hektare.(WK).