Penghapusan Honorer, Tenaga Honorer Siak 8.133 Orang


SIAK(CN)- Pemerintah Kabupaten (Pemda) Siak saat ini telah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer Kabupaten Siak terkait adanya penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang

Dari pendataan tersebut tercatat sebanyak
8.133 orang merupakan tenaga honorer yang sebagian besar akan tertampung sebagai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penghapusan tenaga honorer sejalan dengan amanat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Dalam aturan tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin mengatakan
untuk tahun 2022 ini formasi penerimaan CPNS ditiadakan. Karena pemerintah pusat berkonsentrasi untuk menyelesaikan penerimaan tenaga kerja PPPK dilingkungan Pemerintah Daerah.

“Tahun ini tidak ada penerimaan formasi untuk PNS, karena pemerintah pusat berkeinginan bagaimana jumlah pegawai honorer dengan jumlah yang cukup banyak yakni untuk Kabupaten Siak sebanyak 8.133 orang, di tahun 2023 sebagian besar bisa tertampung di PPPK, ” ungkap Jamaluddin pada rapat bersama pimpinan OPD terkait tentang pengusulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, bertempat di Ruang Pucuk Rebung, Senin (27/6/22).

Jamaluddin menambahkan batas akhir pendataan tenaga kerja PPPK di daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni sampai dengan November 2023.

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah saat ini sudah mulai mendata pegawai honorernya. Sesuai dengan surat edaran dari Bupati, pendataan yang memenuhi syarat akan diikutsertakan pada seleksi, harapannya sebagian besar nantinya bisa lulus.

Persiapan pertama lanjut Jamaluddin yang pertama yaitu mendata pegawai honorer yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dengan kriteria yang ditentukan oleh Menpan RB, setelah itu kita usulkan ke pusat untuk di verifikasi.Sesuai dengan surat edaran ada aturan-aturan, terutama disiplin dan terputus masa kerja.


“Kami mengimbau kepada pegawai honorer supaya bekerja dengan baik dan mengikuti arahan serta ketentuan yang sudah diatur oleh pimpinan OPD masing-masing,” imbaunya.(Inf)