Polda Riau Bongkar Penyulingan Minyak Mentah Ilegal Di Dumai
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada konferensi pers
PEKANBARU(CN)- Empat tersangka penyulingan minyak mentah ilegal di Jalan Mataram, Desa Bukit Kayu Kapur, Dumai diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Para tersangka berinisial AM, DA, BS, dan JD. Sedangkan satu orang lagi AW dalam pengejaran.Mereka berperan mulai dari penyuplai minyak mentah milik PT CPI, pengelola, pengawas kegiatan penyulingan dan pekerja.
Aktivitas mereka dalam penyulingan minyak mentah ilegal dalam satu bulan mencapai 40 ton.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan empat orang tersangka telah diamankan.Sedangkan satu orang inisial AW sebagai pemilik tempat penyulingan dalam mengejaran.
” Kita amankan empat orang tersangka berinisial AM, DA, BS, dan JD. Aktivitas pengolahan minyak mentah itu diketahui sudah beroperasi selama dua tahun,” jelasnya, Ahad (19/7/2020).
Hasil minyak yang telah di olah sebut Kapolda, mereka langsung menjualnya kepada masyarakat yang mendatangi tempat tersebut.
Juga diamankan barang bukti yakni 46 ton minyak yang terdiri dari 14 ton minyak yang telah diolah menjadi solar. Kemudian, 20 ton minyak mentah di tempat penampungan, 12 ton minyak mentah dalam tunggu masak,8 unit mesin blower, 4 tungku, 2 unit mesin hisap, delapan unit mesin blower dan satu unit mobil tangki. (ra).