Polres Inhu Amankan Satu Keluarga Pengedar Sabu- Sabu

Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik saat konferensi pers terkait penamgkapan pengedar sabu

RENGAT (CN) – Satu keluarga di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu).

Polres Inhu mengamankan 7 orang tersangka yakni ibu, anak dan menantu. Bisnis haram ini telah dilakukan para tersangka sejak tahun 1990.

Polisi juga mengamankan  barang bukti sebanyak 116,52 gram sabu dan 40,95 gram gorila. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik saat konferensi pers, Selasa (21/7/2020).

” Kami mengamankan 7 tersangka pengedar sabu.7 oran merupakan ibu, anak dan menantu.sedangkan 1 orang lagi orang luar yang ikut bekerja di dalamnya,” papar Kapolres Inhu. 

Dia menjelaskan terbongkarnya berawal dari penangkapan tersangka berinisial MT alias Uniang (37) warga Jalan Azki Aris Kecamatan Rengat. 

” Dari pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut dibeli dari bandar yang tinggal di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat;” katanya.

Dari keterangan tersebut, Sat Reskrim Narkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial NRS alias Mak Gadi (61) di kediamanya  Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat. Ternyata nenek tua ini telah lama menjadi  bandar sabu.

Juga diamankan  tersangka lainnya yakni NS (41), NR (39) anak kandung Mak Gadi. Sedangkan tersangka DD (41), NS (41) anak, DV (30)  dan CC (28) merupakan menantu Mak Gadi.Kapolres mengatakan tetsangka Mak Gadi ini melanjutkan  suaminya setelah meninggal dunia.

” Dia melanjutkan jual beli suaminya yang telah meninggal dunia,” ungkap kapolres. ( de)