Polres Rohil Musnahkan Sabu- Sabu

Polres Rohil musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu

ROHIL (CN) – Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu -sabu di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Selasa (30/6/2020) .


Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan 123,92 gram dari tiga pengungkapan yang telah dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan empat orang tersangka.


Empat tersangka sabu – sabu tersebut yakni Omp (29), CBS(19) Kota, HS (31) dan BT (23)


Pemusnahan barang bukti sabu- sabu dilakukan dengan cara di blender disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Rohil, penasehat hukum dan pejabat utama Polres Rohil.



“Pemusnahan sabu- sabu dimusnahkan dengan cara di blender dari barang bukti dari empat tersangka,” jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto  melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi


Juliandi menyampaikan pelaku HS ditangkap Rabu tanggal 10 Juni 2020 di lokasi  penangkaoan ditemukan satu kotak rokok berisi satu paket narkoba jenis sabu.Kemudian ditemukan 12 paket sabu di rumah pelaku.



Dari pengembangan dab penyelidikan, polisi kemudian  menangkap BT di jalan Lintas Riau Sumut KM 8 Bangko Permata pada Jumat tanggal 12 Juni 2020. Ditangan pelaku  ditemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkoba jenis sabu.



Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan polisi kembali Selasa tanggal 16 Juni 2020 mengamankan tersangka Omp dan CBs di jalan lintas Riau Sumut KM 4 Bangko Permata. Ditmukan satu bungkus plastik di dalamnya berisi dua paket sabu. (he)