Dendam Dengan Orang Tua, Anak Di Bunuh Di Perawang ” Sebelum Dibunuh, Korban Di Sodomi Terlebih Dahulu”
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat menyampaikan kronologis penangkapan tersangka pembunuhan di Kecamatan Tualang pada konferenai pers di Mapolres Siak
SIAK(CN)- Tersangka MH (24) pelaku pembunuhan anak di bawah umur, sekaligus pencabulan di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,Riau dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Siak di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara , Kamis (30/7/2020).
Tersangka dengan sebelum membunuh korban sempat sodomi ALG (8) masih duduk dibangku kelas 2 SD. Baru mengorok leher korban dengan kejamnya di TKP Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang.
Tersangka mengaku dia menghabisi nyawa korban, sekaligus mencabulan korban, disebabkan dendam dengan orang tua korban karena sering dimarahi dan di pukul .
Hal ini ternyata sudah direncanakan tersangka untuk membalas sakit hatinya kepada orangtua korban.Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menyampaikan tersangka pernah tinggal di rumah korban, korban baru pindah dari rumah orangtua korban beberapa hari sebelum korban di bunuh.
” Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya, sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya,” jelas Kapolres Siak disampingi Kasat Reskrim AKP Noak P. Aritonang dan Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani saat konferensi pers dihadapan media, Jumat (7/8/2020).
Kapolres menjelaskan tersangka melakukan perbuatannya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepadanya yang sering memarahi dan memukul tersangka.
” Korban mengakui pembuatanya. Tersangka mengatakan karena dendam dengan orangtua korban yang memarahkanya disebabkan sepedamotor yang dibawanya,” ujar Kapolres.
Korban Di Sodomi Tersangka 3 Kali.
Tersangka juga mengakui telah mencabuli korbanĀ sebanyak tiga kali. Dua kaliĀ sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum tersangka membunuh korban.
” Tersangka mencabuli korban sebelumnya dua kali. Dan ketiga kalinya sebelum membunuh korban,” ungkap Kapolres.
AKBP Doddy menjelaskan tertangkapnya tersangka atas laporan orang tua korban ke Polsek Tualang bahwa korban anaknya telah hilang dari rumah tanggal 16 Juli 2020.Personel Polsek Tualang dipimpin langsung Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, bersama orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.
” Dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH tersangka,” katanya.
Sebelum membunuh korban, Tersangka mencabuli korban. Saat dicabuli korban sempat melawan, lalu tersangka mencekik dan mengorok leher. Kemudian membuang korban di semak – semak di wilayah Kampung Pinang Sebatang Timur tidak jauh dari TKP.
” Korban lagi main layang- layang, ketemu dengan tersangka dan korban dibawa pergi tersangka,” kata kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut personel Polsek Tualang terus melakukan pencarian baik korban dan maupun keberadaan tersangka dan besokan harinya tanggal 17 Juli 2020, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak semak belakang kuburan muslim Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang.
Korban langsung di bawa oleh Polsek Tualang ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk di autopsi.
” Hasil autopsi di dapat bahwa korban mengalami luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong,kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami pencabulan,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan diketahui siapa pelaku pembunuhan. Tim Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan terduga pelaku, Pada tanggal 26 Juli 2020, tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
” Informasi yang kami dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara. Berbekal informasi tersebut tim yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Noak P.Aritonang, Berangkat Ke Kabupaten Nias Barat. Bekerjasama dengan Polres Nias setelah mencari dan menelusuri akhirnya diduga pelaku ditemukan,” papar AKBP Doddy.
Tersangka dikenakan Pasal p 82 ayat ( 1 ) Undang Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman kukuman 15 tahun sampai dengan hukuman mati.(wk)