DPRD Siak Gelar Reses Masa Sidang I Tahun 2022
Sekwan DPRD Siak Setya Hendro Wardhana
SIAK(CN)- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Siak telah menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat pada Reses I masa sidang I tahun 2022.
Penetapan kegiatan pelaksanaan kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat berdasarkan jadwal Banmus tanggal 1 November 2022.
Reses 1 dilaksanakan tanggal 2-6 Desember 2022 di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD. Untuk Dapil 1 yakni Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit,Dapil II berada di Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam, serta Kerinci Kanan dan Dapil III yaitu Kecamatan Tualang, sedangkan Dapil IV yakni Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana,MM menyampaikan kegiatan reses yakni penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat telah di mulai di masing-masing wilayah daerah pemilihan anggota DPRD Siak di mulai tanggal 2 -6 Desember 2022.
Sekwan menegaskan selama reses anggota DPRD Siak berlangsung di masing-masing daerah pemilihan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa reses anggota DPRD Kabupaten Siak di seluruh daerah pemilihan dilaksanakan sebanyak 160 titik lokasi dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan, ” katanya, Senin(28/11/2022).
Setya Hendro Wardhana mengajak para camat, lurah, oenghulu dan perangkat kampung,serta masyarakat Kabupaten Siak untuk sama- sama dapat mensukseskan kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD di wilayah daerah pemilihan.
” Kami berharap kepada semua pihak untuk mendukung dan menyukseskan kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat hadir bersama-sama, “ajaknya.(Ar)