Indra Gunawan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Siak

SIAK (CN) -Indra Gunawan dilantikan sebagai Ketua DPRD Siak di ruang rapat Paripurna Putri Kaca Mayang Kantor DPRD Panglima Ghimbam Siak, Senin (20/9/2021).

Pelantikan Indra Gunawan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Siak Fairus SAg, dan didampingi Wakil Ketua II Androy Aderianda.


Indra Gunawan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak El-Afrina Roza SH MH, disaksikan Bupati Siak H Alfedri dan istri, Wakil Bupati Husni Merza dan istri, Sekda Arfan Usman, Asisten III Jamaluddin, unsur Forkopimda, anggota DPRD Siak, serta tamu undangan.

Fairus membuka sidang paripurna peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Siak atas nama H Azmi SE dan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Siak atas nama Indra Gunawan sisa masa jabatan 2019-2024

“Rapat paripurna ke-14 masa persidangan kesatu tanggal 20 September 2021, remi kami buka dan terbuka untuk umum,” ungkap Fairus sambil mengetukkan palu ke meja sebanyak tiga kali.

Selanjutnya Fairus menjelaskan paripurna digelar berdasarkan PP 12 tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Berdasarkan pasal 37 ayat 2, Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dan pasal 39 ayat 4, pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.



Sekwan membacakan keputusan Gubernur Riau, Keputusan Gubernur Riau No: Kpts.978/IX/2021, tentang peresmian pemberhentian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak H Azmi SE dan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Siak atas nama Indra Gunawan SE masa jabatan 2019-2024.

Meski Azmi SE tidak hadir, namun paripurna tetap berlangsung dan Indra Gunawan resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Siak sisa masa jabatan 2019-2024. (ra).