Limbah, DPRD Siak Hearing Dengan PT CPI Androy: Kami Akan Jadwal Ulang Hearing, CPI Tidak Bawa Data
Hearing lintas komisi DPRD Kabupaten Siak bersama PT CPI terkait limbah minyak
SIAK(CN)- DPRD Kabupaten Siak meminta agar pihak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) membersihkan lahan warga terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) di Kecamatan Minas Kabupaten Siak, Riau agar menggunakan alat berat, tidak memakai cangkul atau sekop.
Hal ini bertujuan agar lahan warga yang telah terkontaminasi limbah B3 benar – benar bersih, sehingga warga bisa kembali memanfaatkan lahannya.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda saat memimpin hearing bersama pihak CPI di Gedung Panglima Ghimbam, Senin ( 6/7/2020).
Hadir pada hearing tersebut lintas komisi DPRD Siak yakni ketua komisi I Syamsurijal , sekrektaris komisi II dan ketua komisi III Zulkifli dan ketua komisi IV Roby Cahyadi serta anggota komisi.
Juga hadir Badan Lingkungan Hidup Siak, Pertanahan, Camat Minas dan perwakilan warga Minas serta pihak- pihak terkait .
Berbagai pertanyaan diajukan oleh anggota DPRD yang hadir terkait mekanisme pekerjaan pembersihan, serta ganti rugi lahan warga yang berbeda- beda.
” Warga menyampaikan pembersihan lahan mereka menggunakan cangkul atau sekop, padahal kedalaman limbah cukup dalam. Kami juga mempertanyakan mengapa harga ganti rugi lahan satu dengan yang lain tidak sama,” ujar anggota DPRD Pramanda Pakpahan.
Hearing akhirnya tertunda dan akan dilanjuti kembali. Pihak perusahaan di minta agar membawa data- data lahan sehingga jelas apa yang disampaikan.
Salah seorang perwakilan warga Silalahi menyampaikan lahan miliknya di Minas Barat hingga saat ini belum ada dilakukan pembersihan. Sedangkan lahan yang terkena limbah tidak bisa dipakai untuk menanam, juga ternak ikan dan itik hasilnya tidak bisa besar.” Kami hanya ingin lahan kami segera dibersihkan, sehingga kami bisa menanam dan peternak,”katanya.
Chevron Tidak Bawa Data Lahan Androy juga menyayangkan sikap CPI yang tidak membawa data- data lahan warga terkontaminasi limbah. Dan pihanya juga akan menyurati DPRD propinsi dan DPRD RI komisi VII.
” Kami mempertanyakan data- data dari pihak Chevron yang tidak dibawa saat hearing,” katanya.
Dirinya akan menjadwal ulang hearing berikutnya dan meminta agar perusahaan membawa data- data. ” Hearing kedua kami berharap mereka telah mempersiapkan data- data tersebut,” ungkapnya.
Sementara perusahaan melalui Sonitha Poernomo selaku Manager Corporate Communications PT CPI menyampaikan informasi mengenai penanganan tanah terpapar minyak bumi di wilayah Minas Barat.
Dia mengatakan prioritas dan metode pembersihan bergantung pada kondisi masing-masing lokasi.
Pada beberapa lokasi PT CPI menerapkan pembersihan hidrokarbon permukaan (PHP) untuk memitigasi potensi paparan minyak bumi di lokasi. Kegiatan ini menggunakan metode manual tanpa alat berat.
Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia lanjutnya, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021.
PT CPI bekerjasama dengan SKK Migas untuk memfasilitasi transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia,” ungkapnya. ( wk)