Optimal Pajak, Pemkab Siak Kerjasama Dengan DJP dan DJPK

SIAK (CN)- Guna mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2021.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melakukan kerjasama .

Kerjasama tersebut dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2021 yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Siak Alfedri mewakil Pemkab Siak.

Penandatanganan Kerjasama tersebut dilaksanakan secara virtual di masing-masing Daerah. Untuk di kabupaten Siak, dilaksanakan di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (21/4/2021).

Bupati Siak Alfedri mengucapkan syukur karena hari ini Kabupaten Siak telah melaksanakan penandatanganan PKS, terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

“Alhamdulillah,Pemerintah Kabupaten Siak bersama 83 Pemerintah Daerah Se-Indonesia, telah melaksanakan penandatanganan PKS bersama DJP dan DJPK terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahun 2021, “kata Alfedri.

Alfedri kembali menjelaskan bahwa, ruang lingkup yang di atur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

“Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah,”ungkap Alfedri.

Melalui kerja sama ini, Alfedri berharap dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama. Sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharpakan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.

Pada acara Penandatanganan (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2021, Bupati Siak Alfedri didampingi oleh Kepala Bidang DP3 M. Agus Budisantoso Kanwil DJP Riau, Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha dan Kepala KP2KP Siak Jefrinaldi.(wk)