Pemda Siak Bongkar Ruli Di Perawang

SIAK(CN) -Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Siak melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) di Jalan Pemda Perawang Kecamatan Tualang, Rabu (18/5/2022).

Eksekusi pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak dengan pengamanan dari Polres Siak, Polsek Tualang dan Dinas Perhubungan Siak.
bongkar dibangun di lahan daerah milik jalan (DMJ). Saat berlangsung pembongkaran tersebut ada berapa warga yang menghalangi penertiban tempat usaha mereka dengan membawa spanduk agar pembongkaran dihentikan.

Sebelum dilaksanakan pembongkaran rumah liar sebanyak 24 unit,Pemerintah Siak telah melayangkan surat pemberitahuan, surat peringatan dan hearing dengan DPRD Siak.

Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni memimpin pembongkaran ruli mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban, Pemkab Siak sudah berulangkali menyurati mulai tanggal 13 bulan Oktober 2021 dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan kepada warga yang mempunyai bangunan di tepi Jalan Pemda agar mengosongkan lahan tersebut. Pasalnya, lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemda Siak yang akan dijadikan arena hijau.

“Bahkan hearing dengan DPRD telah dilakukan dan tanggal 12 Mei 2022 kemarin, kembali kami kirimkan surat bahwa akan dilakukan pengosongan hari ini tanggal 18 Mei . Sudah delapan kali kami surati warga, “papar Fauzi Azmi didampingi Camat Tualang Tengku Indra Putra.

Pembongkaran bangunan di lahan Pemda di sepanjang jalan lanjut Fauzi, akan dilakukan secara bertahap- tahap, sehingga tidak ada lagi bangunan berada di DMJ.

Ditambahkan Camat Tualang Tengku Indra bahwa pemerintah setempat telah menyiapkan tempat jualan bagi warga penertiban bangunan dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.
“Mereka boleh jualan di depan kantor camat kalau mau usaha, tetapi ikuti aturan.Jualan sore hingga malam hari,”katanya.(inf/ar)