Pencuri Benda Cagar Budaya Diamankan Polsek Siak

Gedung Controlleurdi Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak

SIAK ( CN)- Polsek Siak Mapolres Siak, Riau mengamankan pelaku terduga pencuri benda-benda cagar budaya berupa ubin di ruang belakang Gedung Controlleurdi Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.





Atas pencurian tersebut sebanuam 334 keping ubin hilang. Ditaksirkan  Pemerintah Kabupaten Siak mengalami kerugian Rp17.860.000.





” Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Siak untuk pemeriksaan,” ujar Kapolsek Siak melalui Panit I Reserse Kriminal Polsek Siak Iptu Yeri Effendi, Minggu (28/6/2020).



Hilangan ubin tersebut diketahui hari  Senin tanggal 8 Juni 2020 sekitar  pukul 10.30 WIB. Kemudian pada Kamis tanggal 26 Juni 2020 datang pelapor ke Polsek Siak melaporkan pencurian benda cagar budaya.



Pelapor selaku pengawas proyek sedang melaksanakan penataan kawasan strategis kabupaten Gedung Controlleur sebagai situs Cagar Budaya Kabupaten Siak bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Siak. Mereka melihat gedung yang akan dipugar oleh pemenang tender.



Saat melihat bangunan yang akan di pugar oleh pemenang tender. Pelapor begitu terkejut saat melihat lantai ubin di ruang belakang gedung telah dibongkar seluas lebih kurang 16 meter persegi.Juga  ada beberapa ubin yang telah dirusak atau pecah.



Yeri menyebutkan sebelumnya kondisi lantai masih utuh, namun saat  dilihat kembali, kondisi ubin telah dan ada yang rusak.



Polisi kemudian menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya didapat informasi pelaku berinisial JF yang juga beralamat di Kampung Benteng Hilir. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.



Pelaku akan dijerat dengan pasal66 Ayat (2) Jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta, paling

banyak Rp 2,5 miliar. ( wk)