Penghapusan Honorer 2023,Bupati Siak Minta Tambah Kuato PPPK

SIAK (CN) — Pemerintah menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 menjadi
dilema bagi sejumlah daerah termasuk Kabupaten Siak.

Penghapusan honorer tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo nomor B/185/M.SM.02.03/2022 menjadi dilema bagi sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Siak.

Terkait penghapusan honorer tahun 2023 Bupati Siak Alfedri mengatakan Kabupaten Siak masih membutuhkan bantuan tenaga honorer dalam menjalankan roda pemerintah.Untuk itu, Alfedri terus berupaya mencari formula bagaimana mengakomodir tenaga honorer yang ada.

Bantuan renaga honorer  terutama untuk tenaga guru dan kesehatan serta terakhir tenaga administrasi yang memang terbatas jumlahnya.Seperti adanya penambahan kuota untuk Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami berharap pertama ada penambahan kuota untuk PPPK. Tahun 2021 sudah 1000 lebih diangkat dan tahun ini 900 lebih, jadi diusulkan lagi tambahan untuk formasi 2023. Jadi tinggal 4000an lagi, ” ujar Alfedri.

Dia menilai penambahan kuato PPPK adalah langkah pertama dalam rangka mengakomodasi tenaga honorer yang dihapus.
Usulan penambahan formasi tersebut bisa menjadi solusi karena PPPK tidak ditanggung gajinya oleh pemerintah pusat. Namun diserahkan kepada masing-masing daerah menyesuaikan dengan APBD.

“Jadi kita tidak menolak PPPK, sepanjang ada formasi kita terima dan kalau bisa kita tambahkan,” lanjutnya.

Upaya yang kedua yang dibuat Bupati Siak yaitu dilakukannya rekrutmen dengan outsourching atau alih daya. Hal tersebut bisa dilakukan untuk tenaga kebersihan, keamanan dan sopir serta kalau bisa juga tenaga teknologi informasi.

“Karena untuk programer itu sulit juga bagi aparatur sipil negara. Akuntansi juga masih kurang kalau hanya mengandalkan ASN, ada sejumlah bidang tugas yang penting. Mudah-mudahan ada solusi kebijakan atau ruang untuk penyelesaian,” ungkapnya. (Inf).