Selama 8 Tahun, Pria Separo baya Setubuhi Anak Kandungnya
Intruslasi
SIAK(CN)- AP (49) begitu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 8 tahun, sejak duduk di bangku SMP hingga tumbuh menjadi dewasa.
Warga Kabupaten Siak, Riau, telah diamankan Polres Siak setelah dilaporkan oleh pihak keluarga istri tersangka ke polisi.
Korban JP ( 21 ) menceritakan pada saat melapor di Polres Siak tanggal 1 Agustus 2020 bahwa dia disetubuhi oleh ayah kandungnya pada 2013 lalu.Pada saat itu JP masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
JP mengaku bahwa tersangka AP memaksa menyetubuhinya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang, setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP.
Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menjelaskan l selama ini korban JP di ancam oleh tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun.
” Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau,” ungkap Dedek, Sabtu (8/8/2020).
Korban berani melaporkan perbuatan bapak kandungnya, dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul keluarga dari pihak ibu korban.
Dalam pertemuan tersebut menyebutkan bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante korban juga sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka, namun berhasil melawan.
” Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yg dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban,” kata Dedek.
Dedek menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya dan saat sekarang ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(wk)