Cegah Penyebaran COVID, Pemkab Siak Penegas Protokol Kesehatan
SIAK (CN)– Melonjaknya klaster Perawang dalam 10 hari telah mencapai 66 orang, menimbulkan kekhawatiran Pemkab Siak terhadap penyebaran Covid -19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Pemkab Siak bersama satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Siak mengambil langkah- langkah tegas diantaranya memperketat lagi protokol kesehatan.
Selain memperketat tenaga luar masuk ke Kabupaten Siak Juga Pemkab Siak telah mengajukan usulan Peraturan Daerah ( Perda) dengan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan.
” Pemkab Siak telah mengajukan usulan Perda sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak diberikan sanksi,” katanya
Menjelang Perda di syahkan saat ini Pemkab Siak sudah sosialisasikan kepada masyarakat.Karena sudah ada beberapa daerah seperti Pekanbaru, juga daerah lain di Jawa Barat yang sedang melakukan gerakan itu ini.
” Memang wacana kita ada berapa jenis sanksi.Pertama memberikan teguran dan yang kedua sanksi gotong royong atau dengan membayar sejumlah uang. Namun itu belum kita putuskan.Jangan nanti malah memberatkan masyarakat,” katanya.
Dirinya berharap Perda tersebut dapat segera disyahkan akhir Agustus atau awal bulan September.” Harapan kita di syahkan bulan Agustus, paling tidak awal bulan September,” harapnya.
Jamaluddin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak agar lebih disiplin protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Karena dengan disiplin, maka penyebaran Covid 19 yang terjadi lonjakan di Perawang dapat diantisipasi.(wk)