Di duga Lakukan Perusakan DAS, PT IKPP Tanam Akasia Di Sempadan DAS Perawang

SIAK (CN)- Di duga PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang melakukan perusakan lingkungan di sempadan daerah aliran sungai (DAS) Perawang Kecamatan Tualang.

Dugaan itu muncul sebab beberapa waktu belakangan perusahaan melakukan penumbangan tanaman alam yang berada di sekitar Sungai Perawang.

Pelarangan menanam Akasia atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air  sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

Zona penyanggah telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada zona penyanggahnya

Saat dikonfirmasi awak media, Pimpinan Humas  PT IKPP Perawang Armadi mengakui saat ini pihak perusahaan tengah melakukan penanaman pohon akasia di sekitar Sungai Perawang Kecamatan Tualang.

“Iya, sekarang kita lagi nanam-nanam tanam akasia sekitar kanal, sebagian sudah ditanam,  untuk dipanen.Pokoknya di lahan kosong itu mau kita tanam (sempadan sungai) ,” ungkap Armadi, Senin(11/9/2023).

Ketika ditanya mengenai izin kegiatan beserta luas lokasi yang akan ditanami akasia, Armadi belum dapat memberikan jawaban yang jelas.

“Izin-izinnya sudah kita urus, ya nantilah (izinnya apa), HGU atau HGB nanti saya pastikan, (luasnya) saya tidak hafal,” katanya.

Dari pantauan dilapangan terlihat berapa titik lokasi sempadan area Sungai Perawang  telah ditanami pohon akasia terdapat kanal-kanal air di area tersebut.

Informasinya lahan di sekitar Sungai Perawang itu merupakan lahan milik PT IKPP Perawang, sedangkan yang melakukan penanaman pohon akasia merupakan PT Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan dari PT Sinarmas Group. (tim)