Heboh Penghulu Nikah Gadungan, KUA Tualang Imbau Warga Daftar Ke KUA Resmi

Kepala KUA Kecamatan Tualang Najamuddin

SIAK(CN)- Heboh adanya penghulu nikah gadungan di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau, masyarakat di imbau agar mendaftarkan keluarganya yang akan menikah ke kantor Ulurusan agama (KUA) resmi.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Tualang Najamuddin terkait beredarnya isu penghulu nikah gadungan di tengah new normal di Kecamatan Tualang.

Najamuddin mengatakan sebaiknya orang tua langsung datang ke kantor KUA Tualang untuk mendaftarkan anaknya secara sah dan diakui oleh pemerintah maupun agama. Karena belakangan ini, ada terindikasi oknum- oknum yang mengatasnamankan penghulu KUA Kecamatan Tualang yang berani menikahkan warga.

Akibatnya lanjut Najamuddin, nikah kedua pengantin tidak terdaftar atau tidak tercatat secara resmi di kantor urusan agama Kecamatan Tualang sehingga masyarakat dirugikan.

” Masyarakat Kecamatan Tualang disarankan agar mendaftarkan anaknya atau keluarganya yang akan menikah di kantor KUA resmi, karena dapat merugikan kedua belah pihak pengantin,” ujar Najamuddin, Selasa (16/6/2020).

Dijelaskan Najamuddin, pernikahan dengan penghulu nikah bodong, selain yang  dirugikan wanita, kerena secara hukum formil tidak bisa didapatkan karena pernikahannya tidak tercatat, juga tidak ada kekuatan hukumnya.

Selanjutnya, korban terjadi pada anak, karna tidak akan bisa punya akte kelahiran.” Yang sering terjadi itu, pasti pihak wanita. Apabila terjadi sesuatu maka laki laki akan pergi tanpa pesan. Maka dari itu silahkan nikahkan anak anda secara resmi dan daftar ke KUA Tualang,” pesannya.

Najamuddin juga mengingatkan masyarakat, apabila ingin mendaftarkan nikah ataupun melegalisir buku nikah diharapkan langsung berurusan dengan petugas KUA Kecamatan Tualang

“Jangan lagi memakai jasa orang lain, karena dikhawatirkan selain penghulu gadungan juga adanya pungutan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” imbaunya. (wk)