Bupati Dan Kapolres Siak Laksanakan Kawasan Wajib Helm dan Masker
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya memakaikan helm kepada perwakilan komunitas dalam pelaksanaan pemantapan kawasan wajib helm dan masker
SIAK(CN) – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas, serta penerapan protokol kesehatan, Pemerintah Kecamatan Tualang melaksanakan Pemantapan Kawasan Wajib Helm dan Masker Kabupaten Siak, Riau.
Pemantapan Kawasan Wajib Helm dan Masker ditandai dengan pemakaian helm kepada perwakilan komunitas kendaraan roda dua dan masyarakat secara simbolis, serta peninjauan lokasi physical distancing oleh Bupati dan Kapolres Siak di persimpangan traffic light KPR , sekaligus membagikan masker dan hand sanitizer kepada pengguna jalan, Kamis (30/7/2020).
Pemantapan kawasan wajib helm dan masker di KPR I perempatan traffic light Jalan Raya Km 5 Kelurahan Perawang merupakan daerah padat kendaraan di Kecamatan Tualang.
Turun hadir Assiten 1 Siak Budi L Yuwonodi,wakil ketua DPRD Siak Androy, anggota DPRD dapil Tualang Ridha Alwis,, Mursal, Marudut, Camat Tualang Zalik Effendi, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, tokoh masyarakat, perwakilan komunitas vespa, komunitas sepeda motor pengendara ojek, serta pejabat teras dan anggota Polres Siak.
Bupati Siak menyampaikan apresiasinya kepada Kecamatan Tualang yang telah melauching kawasan tertib wajib helm dan tertib protokol kesehatan, baik terhadap roda 4 maupun roda 2 beberapa hari lalu.
Bupati Siak mengatakan masyarakat agar tertib lalu lintas seperti menggunakan helm bagi pengendara roda dua.
Juga dirinya mengimbau masyarakat selalu menggunakan masker jika keluar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memgantisipasi penularan Covid-19.
” Kami mengiimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci sabun dan menjaga jarak untuk mencegahan terjadi penularan virus Covid-19,”pesan Alfedri.
Kapolres Siak Doddy pada kegiatan tersebut berpesan agar masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan saat ini pandemi Covid-19, diharapkan mematuhi protokol kesehatan.
” Masyarakat di imbau m untuk menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta menerapakn protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker jika keluar rumah dan selalu cuci tangan,” ungkapnya.
Pemantapan kawasan wajib helm dan masker ini bertujuan untuk pendisiplinan masyarakat tertib lalu lintas, agar terhindar dari Kecelakaan lalu lintas, serta fatalitas korban lakalantas dan wajib memakai masker sesuai protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya Covid- 19 . (wk).