Pandemi Covid-19, Pemkab Siak Ajukan Perda Sanksi Bagi Masyarakat Tidak Pakai Masker

SIAK(CN) – Guna mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau terus berupaya mengambil  langkah- langkah pencegahan.

Salah satunya, Pemkab Siak telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang percepatan penanganan Covid-19 ke DPRD yang memuat sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau hal lainnya yang melanggar protokol kesehatan.

“Pemkab Siak melakukan penetapan daerah wajib masker dan menyampaikan eanperda tentang penanganan Covid-19 yang sedang dibahas di DPRD,” kata pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Siak Jamaluddin, Kamis (6/8/2020).

Jamaluddin mengatakan Pemkab Siak mengusahakan pada akhir bulan Agustus ini sudah disetujui DPRD Siak dan menjadi perda. ” Dengan demikian sanksi bisa diterapkan bagi masyarakat tidak pakai masker atau pelanggar protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.

Dikarakan Jamaluddin, untuk saat ini, pemerintah masih memberikan peringatan bagi masyarakat yang tidak pakai masker. Terkait besarannya, dia belum mengatakan tetapi tetap mengacu ke daerah lain sekitar Rp100-200 ribu.

“Masyarakat agar menggunakan masker, ini perlu guna mengantisipasi penularan COVID-19, tapi kita jangan tinggi-tinggi yang penting masyarakat jera,” kata Jamaluddin.

Dalam pencegahan Covid lanjutnya, Pemkab Siak bekerjasama dengan unsur Forkopimda dan gugus tugas lainnya sepakat untuk tetap melakukan penelusuran terhadap kontak langsung positif. Kemudian melakukan penyekatan di pintu masuk wilayah Kabupaten Siak.

Terkait penyekatan sebut Jamaluddin, sampai saat ini  Pemkab Siak masih melakukan penyekatan di delapan titik. Awalnya penyekatan ini dibuat selama tiga bulan dan ditambah tiga bulan lagi.

” Pada titik yang positif dilakukan episentrum yaitu penyekatan bagi warga yang keluar masuk. Serta melakukan patroli pada tiap-tiap daerah yang rawan keramaian termasuk di ibukota kecamatan,” jelasnya. (wk).