Polsek Tualang Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu- Sabu

SIAK(CN)- Polsek Tualang mengamankan tiga orang tersangka di duga sebagai  pengedar sabu- sabu di wilayah Kecamatan Tualang.

Para tersangka insial MF, RA, dan HS berusia 19 hingga 22 tahun ini diamankan di tempat berbeda dengan  barang bukti sabu- sabu yakni 1 paket seberat 0,30 gram dan 0,37 gram.

Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani
ketika di konfermasi membenarkan diamankan tiga orang tersangka narkotika jenis sabu- sabu merupakan warga Perawang di wilayah hukum Polsek Tualang.

” Tiga tersangka telah diamankan beserta barang bukti sabu- sabu di Polsek Tualang,” jelas Kapolsek Senin (3/8/2020).

Kapolsek menyampaikan pertama di tangkap dua orang tersangka RA dan MF, Sabtu tanggal 1 Agustus dengan barang bukti sabu- sabu seberat 0, 30 gram.

Tim ospnal melakukan  pengembangan, kembali diamankan satu pelaku lainnya SH hari Ahad tanggal 2 Agustus 2020 barang  bukti diamankan 0, 37 gram.

Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan apasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Faizal mengatakan penangkapan tersebut bentuk komitmen dari Polsek Tualang menindak secara tegas baik itu pengedar ataupun pengguna barang terlarang.

Dirinya mengimbau kepada  masyarakat apabila mendapatkan informasi ataupun ada informasi terkait barang-barang terlarang,harap segera diinformasikan.

” Kami akan melakukan penyelidikan dan akan tindak tegas terhadap pelaku ataupun siapapun yang berada di belakangnya,” katanya. (wk).