Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polres Siak
SIAK (CN)- Polres Siak menangkap seorang pemuda HR (23) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kecamatan Kandis.
Tersangka HR diamankan di Jalan PT.Gas Simpang Parit Gajah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, Jumat (14/8/2020).
Ditangan tersangka ditemukan barang bukti di duga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 5 paket dengan berat 2,45 gram.
Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya.
” Pelaku diamankan hari Jumat , 14 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 Wib. Setelah menerima informasi tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” jelas Jailani, Ahad (16/8/2020).
Betdasarkan penyelidikan tersebut lanjut Jalilani, bahwa benar ditemukan pelaku SH alias HR dilokasim Karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka.
Setelah mengamankan tersangka tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan dijadikan bahan informasi untung mengembangkan kasus ini. (wk).