Tercemar Limbah B3, DPRD Siak Tinjau Lahan Warga Minas
Wakil Ketua II DPRD Siak dan sejumlah anggota DPRD Siak meninjau lahan warga yang tercemar limbah minyak di Kecamatan Minas
SIAK(CN)- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Siak, Riau melakukan peninjauan lahan warga yang terpapar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Minas, Rabu (17/6/2020).
PT Chevron diminta untuk segera melakukan pembersihan lahan milik warga di Kecamatan Minas yang terkontaminasi limbah sebelum masa kontrak berakhir tahun 2021.
” Kami meminta PT Chevron untuk segera membersihkan lahan warga yang terpapar imbah sebelum kontrak kerja selesai tahun 2021. Kami akan segera memanggil Chevron untuk hearing,” ujar Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda usai melakukan peninjauan di lahan milik warga di Kecamatan Minas yang tercemar limbah B3.Lintas komisi DPRD Siak yang turun Zulkifli, Awaluddin, Paramananda Pakpahan, Suryono dan Jondris Pakpahan.
Androy menyebutkan tinjauan DPRD Siak ke Kecamatan Minas berdasarkan adanya aduan dari warga yang lahannya terpapar limbah B3 Chevron belum ada pembersihan lahan.
” Kami telah turun dibeberapa titik di lahan yang tercemar limbah B3 di Kecamatan Minas. Pada titik pertama kondisi lahan yang belum dibersihkan dan terlihat limbah yang masih begitu kental. Juga di lokasi ke dua pembersihan hanya menggunakan cangkul atau sekop yang seharusnya memakai alat berat. Dan ada tempat yang di anggap selesai pemulihan namun limbah masih banyak berserahkan,” jelasnya.
Androy menambahkan pihaknya akan mempertanyakan terkait dengan sistem pembiayaannya untuk masyarakat dengan pihak ke tiga. Kemudian pembersihan menggunakan cangkul dan sekop.Kita akan pertanyakan mekanismenya, karena dengan luas wilayah yang begitu banyak berhektar ,tidak memungkinkan untuk membersihkan hanya menggunakan cangkul, apalagi kedalaman sampai 1 dan 2 meter.
Lebih lanjut dia mengatakan dampaknya limbah pada kesehatan masyarakat tidak sekarang namun kedepannya.Untuk itu dia akan menyampaikan kepada pihak propinsi dan pusat yang terkait dan untuk mengecek pembersihan limbah .
Awaluddin perwakilan komisi 2 menambahkan pembiayaaan pembersihan lahan limbah warga terpapar limbah B3 agar transparan dan diharapkan dapat selesai sebelum kontrak kerja Chevron tahun 2021.” Dirinya mengatakan pihak DPRD saat ini tidak tahu bagaimana proses ganti rugi lahan ke masyarakat, siapa pihak ketiga yang melakukan pemulihan tanah dan hal ini akan dipertanyakan saat hearing.” Kami akan mempertanyakan ini saat hearing dengan PT Chevron,” katanya.
Chandra Marinton yang tinggal di RT 02/RW 04 Kampung Minas Barat menuturkan kebun sawit miliknya seluas 8 hektar dan kolam ikan terkena limbah minyak PT Chevron.
Dia hanya berharap adanya pembersihan lahan, sehingga kembali menanam dan bisa mengambil air bersih.” Kebun sawit kena limbah minyak batangnya kurus, buah kecil- kecil. Ikan di kolam tidak bisa hidup.Jika hujan, minyak terbawa air hujan,” ungkapnya yang mengaku sudah 5 tahun memiliki lahan yang telah tercemar limbah.
Juga hal yang sama disampaikan Diarma Manulang warga Minas Barat yang kebun sawitnya terkena limbah B3. ” Harapan kami lahan bersih dari limbah minyak, kami dapat menanam kelapa sawit. Rencana saya mau menanam kelapa makan,” katanya.(wk).