Wujudkan Kenyamanan Selama Ramadan, Unit Lantas Polsek Tualang Amankan Puluhan Knalpot Brong

PERAWANG(Canel News) – Jelang bulan Ramadan,Satuan Unit Lantas Polsek Tualang Mapolres Siak menertibkan puluhan kendaraan roda dua menggunakan knalpot bising atau brong.
Penertiban tersebut dilakukan  di sejumlah lokasi yang mengganggu kenyamanan masyarakat.Dari penertiban diamankan sebanyak 38 kendaraan roda dua.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Alvin Wibawa mengatakan penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini bertujuan untuk menjaga situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadan.
“Hari ini ada 38 kendaraan roda dua berbagai jenis yang di sita knalpotnya di beberapa tempat wilayah Kecamatan Tualang,” ungkap Kapolsek Tualang didampingi Kanit Lantas Polsek Tualang IPTU A.Ramadhan, Senin (20/3/2023).
Kapolsek Alvin juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberi izin bagi anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk menggunakan kendaraan bermotor, termasuk anak-anak usia sekolah.
Menurut Kapolsek, pencegahan tersebut dapat dilakukan harus adanya ketegasan orang tua untuk menghindari kemungkinan kecelakaan lalu lintas di jalan akibat aksi balapan liar. Pasalnya, penggunĂ  kendaraan roda dua yang disita knalpotnya dan yang melakukan balapan liar masih di bawah umur.
Kapolsek menegaskan kegiatan penertiban knalpot brong dan penertiban aksi balapan liar yang umumnya dilakukan oleh remaja yg sudah kami sita sebanyak 38 knalpot brong merupakan hasil sitaan selama 2 bulan terakhir di Kota Perawang.
” Penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan lainnya serta warga.Selanjutnya dari knalpot brong yang  kami sita akan dimusnahkan pada saat gelar operasi kedepannnya,”paparnya.
Ditambahkan Kanit Lantas Ramadhan bahwa kegiatan yang dilaksanakan bukan hanya penindakan knalpot brong saja, personel unit lantas juga mengantisipasi dan melaksanakan penertiban balapan liar di sekitaran wilayah Kecamatan Tualang baik di Taman Motuyoko, depan istana VII dan terminal tempat diadakan balap liar.
” Penertiban tersebut  dilaksanakan di lokasi yang di anggap rawan aksi balapan liar dan banyak pengguna knalpot brong dan nantinya terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong kita sita sesuai dengan pasal 285 ayat (1) UULLAJ dengan pidana Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000,”jelasnya.(Ar)