News  

Skandal Penganiayaan Aktivis di Lebak Mengguncang Publik: Ketua DPRD Diperiksa, Empat Tersangka Diamankan Polisi

CanelNews.com, Lebak – Dunia aktivisme di Kabupaten Lebak, Banten, baru-baru ini diguncang oleh sebuah insiden yang mengejutkan publik. Seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Fuk Tjhong, yang akrab disapa Uun, diduga kuat menjadi korban penculikan dan penganiayaan brutal. Kasus ini sontak memicu sorotan tajam, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam yang kini telah menyeret Ketua DPRD setempat ke meja pemeriksaan dan menahan empat individu sebagai tersangka utama.

Peristiwa naas itu dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026. Uun dikabarkan diculik secara paksa sebelum kemudian mengalami serangkaian kekerasan fisik yang serius. Detik-detik pasca-insiden tersebut bahkan sempat terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian beredar luas dan menggegerkan jagat media sosial.

Dalam rekaman yang memilukan itu, Uun terlihat dalam kondisi yang sangat rentan, meringkuk dengan tubuh bagian atas telanjang, memegangi kepalanya di dalam sebuah mobil. Ia diduga diinterogasi secara paksa oleh seorang pria, yang dalam video terdengar melontarkan tuduhan serius terkait pelecehan serta penghinaan terhadap Ketua Dewan. Suasana mencekam menyelimuti interogasi tersebut, mengindikasikan tekanan psikis yang dialami korban.

Video tersebut lebih lanjut menampilkan Uun yang, di bawah ancaman dan tekanan, mengucapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia bahkan berjanji akan segera meminta maaf kepada Ketua Dewan yang disebut-sebut. Tragisnya, dalam rekaman itu, Uun terdengar bersedia dibunuh jika dirinya mengulangi kesalahan serupa, sebuah pengakuan yang menunjukkan tingkat keputusasaan dan ketakutan yang luar biasa.

Menyusul kejadian traumatis tersebut, Uun segera melaporkan insiden yang menimpanya kepada pihak berwajib. Respons cepat datang dari Polda Banten yang tak butuh waktu lama untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, menandakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN menjadi landasan resmi bagi proses hukum yang berjalan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, pada Rabu, 22 Juli 2026, secara resmi mengonfirmasi peningkatan status kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh dan transparan seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, memastikan tidak ada detail yang terlewatkan.

Guna memperkuat alat bukti, tim penyidik Polda Banten telah melakukan serangkaian tindakan krusial. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan secara cermat, sementara visum et repertum juga telah dilakukan terhadap korban untuk mendokumentasikan luka-luka fisik yang dialaminya. Beberapa pihak yang diduga memiliki informasi relevan juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan, membantu penyidik merangkai kepingan puzzle kasus ini.

Di tengah pusaran kasus yang semakin memanas, nama Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, sempat disebut-sebut dalam spekulasi publik. Namun, Juwita dengan tegas membantah segala tudingan yang mengaitkannya dengan insiden penganiayaan terhadap Uun. Ia menolak keras anggapan bahwa dirinya terlibat atau menjadi dalang di balik aksi kekerasan tersebut.

Dalam sebuah klarifikasi yang disampaikannya, Juwita menyatakan bahwa kabar mengenai dirinya yang diduga menyuruh seseorang atau kelompok untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap Uun adalah tidak berdasar. Ia secara gamblang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan instruksi semacam itu, apalagi menjalin komunikasi terkait aksi kekerasan.

Juwita menjelaskan bahwa Uun memang pernah menghubunginya melalui pesan WhatsApp pribadi. Ia menggambarkan isi pesan tersebut sebagai "tidak beretika," yang kemudian ia sampaikan kepada suaminya. Namun, Juwita menekankan bahwa setelah itu, tidak ada komunikasi lanjutan atau tindakan lebih jauh yang dilakukannya terkait pesan tersebut.

Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, ketika Polda Banten secara resmi mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan Fuk Tjhong alias Uun. Keempat individu tersebut kini telah ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Maruli menyebutkan inisial para tersangka adalah D, A, R, dan E. Dijelaskan bahwa D memiliki peran sentral sebagai pihak yang menginstruksikan sebuah organisasi massa untuk membawa korban. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni A, R, dan E, terlibat langsung dalam aksi pemukulan terhadap Uun, menunjukkan adanya pembagian peran yang terorganisir.

Penyidik tidak berhenti pada empat tersangka tersebut dan terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden ini. Maruli menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan premanisme di wilayah hukum Polda Banten, mengisyaratkan komitmen untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat.

Sebelum penetapan tersangka, pada Kamis, 23 Juli 2026, Ketua DPRD Juwita Wulandari dan suaminya, Deden Fatih, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polda Banten sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menggali lebih dalam sejauh mana keterlibatan mereka atau pengetahuan mereka terkait kasus tersebut.

Kombes Maruli menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus dikembangkan guna mencocokkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dengan keterangan dari para saksi. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban sempat dibawa secara paksa ke kediaman Juwita oleh sekelompok orang setelah dianiaya, dengan tujuan yang diduga untuk meminta maaf.

"Dari informasi, dokumen, dan video yang kami kumpulkan, terduga pelaku membawa korban ke rumah seseorang. Kami telah memeriksa pemilik rumah tersebut, yaitu seorang ibu dan suaminya, yang informasinya adalah ibu Ketua DPRD," terang Maruli. Pernyataan ini menguatkan relevansi pemeriksaan terhadap Juwita dan suaminya dalam mengungkap alur dan motif di balik insiden penganiayaan ini.

Hingga saat ini, total tujuh orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk korban Uun dan istrinya. Berbagai barang bukti krusial seperti rekaman video, hasil visum, dan perangkat telepon genggam juga telah diamankan guna memperkuat berkas penyidikan. Polda Banten berjanji untuk terus bekerja maksimal, tidak hanya untuk mengungkap semua pelaku tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi korban.

"Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum Polda Banten," pungkas Kombes Maruli, menegaskan kembali komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab teridentifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Sumber: news.detik.com