News  

KPK Perluas Sorotan: Peredaran Cukai Palsu Terkuak di Tengah Gelombang Investigasi Korupsi Bea Cukai

CanelNews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan perluasan area penyelidikannya, kini dengan fokus pada maraknya peredaran cukai palsu di masyarakat. Informasi krusial ini muncul di tengah intensitas penanganan kasus dugaan korupsi yang telah mengguncang tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut berjanji akan mendalami secara serius setiap data dan petunjuk yang diterima terkait fenomena merugikan negara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan informasi mengenai peredaran pita cukai ilegal tersebut. Keberadaan cukai palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindakan kejahatan yang secara langsung menggerogoti pendapatan negara dari sektor perpajakan. Praktik ini juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen yang patuh hukum, sekaligus merugikan konsumen yang bisa saja terpapar produk ilegal.

Budi Prasetyo menekankan bahwa penelusuran terhadap informasi ini masih dalam tahap awal dan memerlukan pendalaman yang komprehensif. "Kami mendapat informasi terkait dengan banyak beredarnya cukai palsu. Ini masih akan terus kami dalami," ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK untuk tidak hanya fokus pada kasus-kasus besar, tetapi juga ancaman laten yang mengintai penerimaan negara.

Peredaran cukai palsu tidak hanya mengancam keberlanjutan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang merugikan produsen rokok yang telah patuh pada regulasi. Konsumen pun berpotensi terpapar produk ilegal yang tidak terjamin kualitas maupun keamanannya, menambah daftar panjang dampak negatif dari kejahatan ekonomi ini. Oleh karena itu, penindakan terhadap praktik ini menjadi prioritas penting dalam menjaga integritas ekonomi nasional.

Dalam upaya memberantas peredaran cukai palsu dan praktik penyimpangan lainnya, KPK sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Lembaga ini mengimbau siapa pun yang memiliki informasi valid mengenai keberadaan cukai ilegal atau dugaan korupsi terkait pengurusan bea dan cukai, agar tidak ragu untuk melaporkannya. Partisipasi publik dinilai sebagai kunci dalam membongkar jaringan kejahatan yang kerap beroperasi secara tersembunyi.

"Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat, jika ada yang mengetahui informasi-informasi baik terkait dengan pengurusan bea maupun yang terkait dengan pengurusan pita cukai yang kiranya informasi dari masyarakat ini bisa membantu dalam proses penyidikan, silakan, kami sangat terbuka," lanjut Budi. Pintu pelaporan terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam menjaga integritas sistem keuangan negara.

KPK memahami kekhawatiran yang mungkin timbul di kalangan masyarakat terkait keamanan identitas pelapor. Oleh karena itu, Budi Prasetyo menegaskan jaminan penuh atas kerahasiaan bagi setiap individu yang memberikan informasi. Komitmen ini merupakan bagian fundamental dari upaya KPK untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para whistleblower, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan potensi intimidasi atau ancaman.

"Kami tentunya juga menjamin kerahasiaan para pelapor atau penyuplai informasi karena sebagai bagian dari komitmen kami di KPK untuk menjaga keamanan, menjaga identitas, menjaga materi dari apa yang disampaikan oleh para pelapor tersebut," tegasnya. Perlindungan identitas ini bertujuan agar masyarakat tidak takut melaporkan praktik curang, yang seringkali melibatkan pihak-pihak berkuasa dan memiliki pengaruh besar.

Informasi mengenai peredaran cukai palsu ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi memiliki keterkaitan dengan serangkaian investigasi yang lebih luas yang sedang digencarkan KPK di lingkungan DJBC. Beberapa waktu belakangan, lembaga antirasuah ini memang tengah menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai rokok dan importasi barang, yang telah menyeret sejumlah nama pengusaha dan pejabat tinggi.

Penelusuran terhadap peredaran cukai palsu ini dapat menjadi babak baru atau bahkan memperkaya dimensi dari kasus korupsi bea cukai yang sudah ada. Mengingat bahwa pita cukai merupakan instrumen penting dalam pengawasan produk tembakau dan penerimaan negara, setiap manipulasi atau pemalsuan di sektor ini akan berdampak signifikan terhadap keuangan negara dan keadilan ekonomi. KPK secara intensif menggali kemungkinan adanya benang merah antara dua isu krusial ini, mencari pola atau jaringan yang mungkin saling terkait.

Dalam konteks penyelidikan yang lebih besar, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok ternama. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan dan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi di DJBC, yang telah merugikan negara miliaran rupiah. Di antara para pengusaha yang dimintai keterangan adalah Khairul Umam, yang dikenal juga sebagai Haji Her, seorang figur yang cukup dikenal dalam industri rokok di Indonesia.

Selain Haji Her, beberapa pengusaha rokok lainnya juga turut diperiksa oleh tim penyidik. Mereka termasuk Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman. Pemanggilan ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang berhasil disita selama proses penggeledahan di kantor Ditjen Bea Cukai, yang mengindikasikan adanya komunikasi atau transaksi yang mencurigakan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama-nama pengusaha tersebut muncul dari dokumen-dokumen penting yang ditemukan. Dokumen-dokumen ini disinyalir dibuat oleh tersangka Orlando, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus korupsi pengurusan cukai rokok. "Nah, untuk Haji Her, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan diproses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Saudara Otoy (Orlando) si tersangka ini. Kemudian kita analisa-analisa, di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok," terang Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Proses identifikasi dan pemetaan dokumen merupakan tahapan krusial dalam setiap penyidikan korupsi. KPK menggunakan metode ini untuk menelusuri aliran dana, hubungan antarpihak, serta modus operandi yang digunakan dalam praktik lancung tersebut. Dengan demikian, pemanggilan para pengusaha ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi informasi yang ditemukan, serta mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Taufik Husein menambahkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam melakukan pemeriksaan. Setiap nama atau entitas yang memiliki keterkaitan dan muncul dalam dokumen penyidikan, akan dipanggil untuk dimintai keterangan, tanpa memandang status sosial atau pengaruhnya. "Jadi memang kita tidak pilih-pilih artinya yang ada temuan dokumen yang saya sebutkan tadi di perkara yang lain juga, ketika kita menemukan dokumen ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait kita akan lakukan klarifikasi," ujarnya, menegaskan prinsip kesetaraan di mata hukum.

Penegasan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian KPK dalam menjalankan tugasnya. Setiap pemanggilan didasarkan pada bukti awal yang kuat, meskipun asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi bagi setiap individu yang diperiksa. "Jadi artinya ya memang kita asas praduga tidak bersalah tetapi ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya," imbuhnya, menekankan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku dan tidak berdasarkan spekulasi semata.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini telah mengarah pada teridentifikasinya tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dimulai sejak Oktober 2025. Saat itu, terjadi kesepakatan gelap antara pejabat Bea Cukai dengan pihak swasta, demi memuluskan proses importasi yang seharusnya melalui prosedur ketat.

Para pejabat Bea Cukai yang terlibat diduga adalah Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai. Mereka bersekongkol dengan John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray. Kesepakatan ini bertujuan untuk memanipulasi prosedur importasi demi keuntungan pribadi atau korporasi, mengabaikan peraturan yang berlaku.

Pengaturan jalur importasi ini sangat merugikan negara karena melanggar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur dua jenis jalur pelayanan pengawasan barang impor. Jalur hijau, yang semestinya untuk barang dengan risiko rendah, memungkinkan pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik. Sementara itu, jalur merah, yang ditujukan untuk barang berisiko tinggi atau komoditas tertentu, mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh guna mencegah penyelundupan dan penyalahgunaan.

Dalam kasus ini, manipulasi terjadi ketika seorang pegawai Bea Cukai bernama Filar (FLR) menerima perintah dari Orlando (ORL). Perintah tersebut adalah untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun "rule set" pada angka 70 persen. Pengaturan ini secara efektif mengurangi probabilitas pemeriksaan fisik yang ketat, membuka peluang lebar bagi penyelundupan barang, penghindaran bea masuk, atau masuknya komoditas yang tidak memenuhi standar regulasi.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," jelas Asep, mengutip temuan penyidikan pada Jumat (6/2). Konsekuensinya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan, sementara pasar dibanjiri oleh barang ilegal yang merusak kompetisi sehat.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus suap terkait impor barang di Bea Cukai. Daftar tersangka ini mencakup pejabat tinggi di lingkungan DJBC dan pihak swasta yang berperan sebagai fasilitator atau penerima manfaat dari praktik ilegal ini. Identitas para tersangka beserta posisi mereka saat dugaan tindak pidana terjadi adalah sebagai berikut:

  1. Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) selama periode 2024 hingga Januari 2026. Perannya sebagai direktur dalam unit penindakan mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang di level tertinggi, yang seharusnya menjaga kedaulatan ekonomi negara.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). Posisinya di intelijen seharusnya berfungsi mendeteksi pelanggaran dan ancaman, bukan memfasilitasinya atau terlibat dalam skema ilegal.
  3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). Sebagai otak di balik perintah penyesuaian parameter jalur, perannya sangat sentral dalam skema korupsi ini, mengkoordinasikan manipulasi sistem.
  4. Jhon Field (JF), pemilik PT Blueray, yang diduga menjadi pihak swasta yang bersepakat dengan pejabat Bea Cukai untuk memuluskan jalur importasi, mencari keuntungan dengan cara yang tidak sah.
  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, yang perannya krusial dalam menyiapkan dan mengelola dokumen impor yang disesuaikan dengan skema curang, memberikan legitimasi palsu pada proses ilegal.
  6. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional importasi berdasarkan kesepakatan ilegal, memastikan barang masuk sesuai rencana jahat.
  7. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Keterlibatannya di seksi intelijen cukai semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai unit di Bea Cukai, menunjukkan jaringan yang terorganisir.

Pengungkapan kasus peredaran cukai palsu dan skandal korupsi di Bea Cukai ini menggarisbawahi urgensi reformasi birokrasi dan pengawasan internal di lembaga-lembaga vital negara. Integritas Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang dan penarikan pajak impor sangat krusial bagi stabilitas ekonomi nasional. Setiap celah korupsi di institusi ini akan berdampak langsung pada penerimaan negara, keadilan pasar, dan kepercayaan publik.

KPK, melalui investigasi yang mendalam dan komprehensif, berupaya membongkar hingga ke akar-akarnya praktik-praktik ilegal ini. Dari peredaran cukai palsu yang mengancam penerimaan negara hingga pengaturan jalur importasi yang merusak sistem pengawasan, semua menjadi perhatian serius lembaga antirasuah. Dengan dukungan masyarakat dan komitmen penegakan hukum, diharapkan integritas institusi negara dapat pulih dan kerugian negara dapat diminimalisir secara signifikan.

Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, dan KPK berjanji akan mengungkap semua fakta yang ada tanpa tebang pilih. Penyelidikan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berupaya merugikan negara demi keuntungan pribadi atau kelompok, bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari pengawasan ketat aparat penegak hukum. Masyarakat menanti hasil akhir dari serangkaian investigasi ini, yang diharapkan dapat membawa keadilan dan efek jera yang nyata, sekaligus mendorong perbaikan sistem demi tata kelola yang lebih baik.

Sumber: news.detik.com